Beranda Pemerintahan Nasib 924 Tenaga Honorer Pemkot Cilegon Masih Terkatung

Nasib 924 Tenaga Honorer Pemkot Cilegon Masih Terkatung

Ribuan honorer usai dilantik PPPK paruh waktu. (Maulana/bantennews)

CILEGON – Sebanyak 3.486 honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pelantikan yang langsung dilakukan oleh Walikota Cilegon, Robinsar di Alun-alun Cilegon itu disambut dengan bahagia oleh mereka yang baru diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Namun, dibalik kebahagian mereka yang baru saja resmi diangkat dengan status baru, terdapat 924 tenaga honorer yang nasibnya masih terkatung-katung. Ratusan orang itu yakni, tenaga honorer yang tidak mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK.

Terkait fenomena tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cilegon Joko Purwanto menjelaskan nasib 924 tenaga honorer itu telah termaktub dalam surat yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) 25 November 2025 lalu.

Dalam surat yang bersifat biasa tentang Penjelasan Penyelesaian Pegawai Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah itu, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah agar dapat memberikan solusi penyelesaian di internal instansi masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjelaskan lebih lanjut kepada pihak-pihak yang masih menyampaikan aspirasi penyelesaian penataan pegawai non-ASN.

Hal itu turut dibenarkan oleh Joko. Menurutnya, untuk 924 tenaga honorer Cilegon yang tidak diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan diserahkan kepada kebijakan Pemerintah Daerah dan instansi masing-masing.

“Dari Kemenpan-RB itu Pemerintah Pusat tidak ada lagi kebijakan untuk PPPK, makanya penyelesaiannya diserahkan ke Pemerintah Daerah masing-masing, ke instansi masing-masing,” katanya kepada BantenNews.co.id melalui sambungan telepon, Jumat (5/12/2025).

Meski begitu, Joko menyampaikan Pemkot Cilegon belum mengambil langkah kebijakan untuk 924 tenaga honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK paruh waktu. “Akan kita rumuskan selanjutnya karena suratnya kan baru kemarin November itu,” ucapnya.

Baca Juga :  Walikota Tunjuk Eselon III Jabat Plt Asda II Cilegon

Disinggung soal apakah ratusan tenaga honorer itu akan dirumahkan oleh Pemkot Cilegon atau tidak, ia kembali menegaskan belum mengetahui terkait hal tersebut.

“Saya belum tahu, bukan pengambil kebijakan. Nanti hasil rumusan dari semua OPD dan Pak Wali sebagai pengambil kebijakan seperti apa kan belum tahu,” tutup Joko.

Penulis: Maulana
Editor : TB Ahmad Fauzi