Beranda Peristiwa 28 Tambang di Bojonegara–Puloampel Diincar Polda Banten, Reklamasi Jadi Sorotan Utama

28 Tambang di Bojonegara–Puloampel Diincar Polda Banten, Reklamasi Jadi Sorotan Utama

Tim Polda Banten fokuskan pengawasan tambang di Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus memperketat pengawasan aktivitas pertambangan sebagai langkah pencegahan tambang ilegal di wilayah hukumnya.

Berdasarkan hasil pengecekan terbaru, sebanyak 28 perusahaan tambang di Kecamatan Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang, menjadi sorotan karena belum menjalankan kewajiban reklamasi pasca tambang sesuai ketentuan perizinan.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak perusahaan yang mengabaikan pemulihan lingkungan.

“Kewajiban reklamasi merupakan syarat mutlak untuk menjaga keberlanjutan ekosistem pasca eksploitasi. Perusahaan yang izinnya sudah berakhir tetapi tidak melaksanakan kegiatan pasca tambang atau reklamasi, itu juga akan kita proses,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

Ia menambahkan bahwa sikap tegas tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan tambang di wilayah hukum Polda Banten. Pengawasan terhadap kepatuhan lingkungan, menurutnya, tidak bisa ditawar.

Pekan lalu, tim Ditreskrimsus melakukan inspeksi mendadak di puluhan titik tambang di dua kecamatan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan operasi sesuai izin yang dikeluarkan, baik terkait batas koordinat maupun standar operasional lainnya.

“Sasaran kami adalah tambang tanpa izin, tambang berizin yang keluar dari titik koordinat, hingga pelanggaran seperti penggunaan BBM ilegal,” kata Dhoni.

Untuk memastikan ketepatan lokasi operasi, tim menggunakan aplikasi Avenza dan Google Earth. Dari hasil pengecekan sementara, tidak ditemukan perusahaan yang beroperasi di luar koordinat izin.

Pengawasan tidak akan berhenti di Bojonegara dan Puloampel. Polda Banten, lanjut Dhoni, telah mewacanakan pemeriksaan serupa di seluruh kabupaten secara bertahap.

“Setelah ini, setiap kabupaten akan kita cek satu per satu perusahaan tambangnya,” ujarnya.

Data Polda Banten mencatat terdapat 224 perusahaan pemegang izin tambang di wilayah hukumnya, dengan 93 di antaranya berada di Kabupaten Serang. Konsentrasi terbesar aktivitas tambang berada di Bojonegara dan Puloampel.

Baca Juga :  Diterpa Angin Kencang, Puluhan Rumah di Kopo Kabupaten Serang Rusak

“Dua kecamatan itu memang menjadi pusat aktivitas pertambangan, sehingga menjadi prioritas pengawasan kami,” tuturnya.

Polda Banten menegaskan komitmennya memastikan operasional pertambangan berjalan sesuai regulasi serta mendorong perusahaan memenuhi kewajiban reklamasi demi menjaga kelestarian lingkungan.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo