Beranda Hukum Usai Divonis 15 Tahun, Ketua LSM Mustopa Sebut Permintaan Mobil dan iPhone...

Usai Divonis 15 Tahun, Ketua LSM Mustopa Sebut Permintaan Mobil dan iPhone Hanya Candaan

Terdakwa Mustopa usai menjalani sidang Feriyanto sebagai saksi (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), Mustopa bin Sapri, yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang, kembali dihadirkan sebagai saksi untuk rekannya, Feriyanto, pada sidang lanjutan Selasa (2/12/2025).

Dalam keterangannya, Mustopa membenarkan bahwa dirinya bersama dua rekannya, Feriyanto dan Jatna, memang menjalin komunikasi dengan PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WLPI) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Namun, ia tetap membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa tindakan mereka selama ini merupakan bentuk pemerasan.

“Tidak benar kami suka menimpuk batu atau sering demo di perusahaan,” ujar Mustopa di hadapan majelis hakim.

Ia mengklaim bahwa pertemuan dengan perusahaan terjadi atas undangan, dan rombongan warga yang datang sebelumnya pernah ditolak oleh pihak keamanan saat menuntut dana Rp15 juta. Mustopa juga menampik adanya intimidasi terhadap Direktur WLPI, Ipe Priyatna. Menurutnya, permintaan motor dan mobil yang disebut berasal dari Feriyanto hanyalah bentuk candaan atau sindiran terhadap perusahaan.

“Itu sindiran. Tidak mungkin juga dikabulkan perusahaan,” ujarnya.
“Saya sebarkan ke sekitar 10 orang melalui WhatsApp dan secara lisan agar jelas bahwa itu candaan,” tambahnya.

Kendati demikian, majelis hakim menilai permintaan tersebut tetap berpotensi menimbulkan rasa khawatir atau tekanan bagi perusahaan, terlepas dari klaim terdakwa bahwa itu sekadar gurauan.

Saksi lain, Kasubdit Ormas Kesbangpol Pemprov Banten, Ade Lutfi, menyampaikan bahwa LSM MPL tidak lagi terdaftar dan tidak melaporkan kegiatan tahunannya.

“MPL pernah terdaftar 2016 sampai 2021. Setelah itu tidak pernah memperpanjang dan tidak melaporkan kegiatan. Bila tidak melapor, dianggap tidak aktif,” jelasnya.

Ade menegaskan bahwa LSM tidak diperbolehkan meminta atau menerima pemberian dari perusahaan karena fungsi utamanya adalah menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjadi mitra pemerintah. Namun, Feriyanto tetap bersikukuh bahwa MPL telah mengirim laporan kegiatan lengkap dengan stempel Kesbangpol.

Baca Juga :  Kecelakaan Mudik Tahun Ini Sebanyak 51 Kejadian 

Sebelumnya, JPU Kejati Banten mengungkap bahwa dugaan pemerasan terhadap PT WLPI berlangsung sejak 10 Maret 2021 hingga 14 Oktober 2022. Selama periode tersebut, perusahaan mentransfer Rp300 juta ke rekening LSM MPL. Tekanan, menurut jaksa, sebenarnya sudah muncul sejak 2017 melalui isu pencemaran lingkungan dan tuntutan dana CSR.

Sejumlah tuntutan LSM sempat dipenuhi perusahaan, antara lain pembangunan klinik, bantuan mushola Rp20 juta, dana koperasi Rp50 juta, hingga berbagai “uang lelah” yang totalnya mencapai sekitar Rp500 juta.

Ketegangan meningkat pada Agustus 2020 ketika Mustopa dan kelompoknya kembali menagih sisa Rp200 juta dan mengangkat isu warga gatal-gatal untuk menekan perusahaan. Kondisi itu membuat operasional WLPI terganggu hingga akhirnya Direktur Ipe Priyatna menyetujui kompensasi Rp15 juta per bulan yang berjalan dari Maret 2021 hingga Oktober 2022 dengan total Rp300 juta.

Pada 2023, Mustopa kembali mengajukan permintaan baru berupa satu unit Toyota Avanza, Isuzu Elf, dan iPhone 14 Pro Max dengan ancaman membawa isu pencemaran ke ranah hukum. Permintaan tersebut ditolak perusahaan.

JPU juga menegaskan bahwa dana hasil pemerasan tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan organisasi, melainkan mengalir ke kepentingan pribadi Mustopa, Feriyanto, dan sejumlah pihak lainnya.

Selain Mustopa dan Feriyanto, kasus ini turut melibatkan Jatna yang kini masih diburu aparat, serta Antaja yang telah meninggal dunia.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo