Beranda Pemerintahan Walikota Cilegon Klaim Pencopotan Sekda Sudah Sesuai Aturan

Walikota Cilegon Klaim Pencopotan Sekda Sudah Sesuai Aturan

Walikota Cilegon Robinsar menggepar jumpa pers. (Maulana/bantennews)

CILEGON – Walikota Cilegon, Robinsar mengungkap alasan dibalik pembebasan tugas kepada Maman Mauludin dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Cilegon. Ia mengklaim pemberhentian itu telah melalui proses yang cukup panjang dan sesuai aturan.

“Sudah dari awal tahapannya dan cukup panjang. Segala bentuk masukan dan rekomendasi BKN pun sudah kami lakukan dan terakhir memutuskan atas rekomendasi BKN untuk membebas tugaskan Pak Maman,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Walikota Cilegon, Selasa (2/12/2025).

Robinsar menjelaskan, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal pemberhentian Maman dari jabatannya itu berawal dari ketidakhadirannya saat Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melaksanakan uji kompetensi kepada seluruh pejabat eselon II untuk penilaian.

“Hanya saja memang Pak Sekda kami lakukan panggilan wawancara 2 kali, tapi beliau selalu tidak hadir dan itu jadi landasan penilaian. Kalau bahasa BKN itu kita tidak bisa memberikan penilaian karena tidak ada hasil dari uji kompetensi yang dilakukan,” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya Maman sempat meminta izin dan diizinkan oleh Walikota untuk tidak hadir dalam uji kompetensi tersebut. Namun, informasi itu segera dibantah oleh Robinsar.

“Tidak benar. Bahkan yang kedua pun saya secara personal, lewat WhatsApp memang, yang pertama dia tidak ikut tanpa ada konfirmasi ke saya langsung, yang kedua pun saat jadwalnya pada hari itu saya ingatkan beliau tolong hari ini mengikuti tahapan yang sudah dilakukan Tim Pansel,” ucapnya.

“Dia bicara “iya, baik”, tapi realitanya dia tidak hadir. Jadi tidak ada bahasa beliau izin dan saya mengizinkan, gak ada,” sambung Robinsar.

Robinsar yang terpantau beberapa kali sempat dibisiki oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cilegon, Joko Purwanto yang berdiri di belakangnya pada saat itu kembali menegaskan, pembebasan tugas Maman dari jabatannya itu diklaim telah dilakukan secara profesional dan sesuai rekomendasi dari BKN. Ia juga katakan pemberhentian itu bersifat penting, kendatipun yang bersangkutan bakal pensiun beberapa bulan ke depan.

Baca Juga :  Ringankan Beban, Pemkot Tangerang Beri Sembako ke Pasien Isolasi Covid-19

“Kalau bicara urgensi, urgent. Karena dalam waktu 7 bulan itu kan juga ada banyak sesuatu yang bisa kita lakukan dengan optimalisasi yang kita lakukan, kita kejar, kebut segala macamnya, maka kita butuh percepatan itu,” ujarnya.

Namun demikian, Robinsar tak mengurai secara terperinci perihal dengan landasan yuridis yang dilayangkan Pemkot Cilegon kepada BKN terkait dengan alasan pemberhentian Maman lantaran tak mengikuti uji kompetensi. Ia mengatakan, rotasi-mutasi jabatan merupakan hal lumrah dalam sebuah pemerintah, namun saat disinggung nasib pejabat eselon II yang lain ia belum bisa memberikan jawaban.

“Kebijaksanaan saya itu tidak hanya terhadap satu orang, tapi yang saya pikir masyarakat Cilegon. Kalau dengan bijaksana ke satu orang menghambat semua, pemikiran satu orang malah tidak mengoptimalkan pelayanan masyarakat, saya lebih berdosa. Pak Maman sekarang sebagai Penelaah Teknis Kebijakan di Setda,” tutupnya.

Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd