CILEGON ā Wali Kota Cilegon, Robinsar, resmi menunjuk Ahmad Aziz Setia Ade Putra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.3.1/2675-BKPSDM yang ditandatangani pada 1 Desember 2025. Surat ini beredar luas di kalangan jurnalis.
Kebijakan ini menyusul proses pembebastugasan terhadap Sekda definitif, Maman Mauludin, sesuai rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan hasil uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
Dalam surat tersebut, Ahmad Aziz Setia Ade Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, ditugaskan untuk mengemban peran Plt Sekda Cilegon mulai 1 Desember 2025 hingga 1 Maret 2026.
Identitas Ahmad Aziz tercantum sebagai berikut:
Nama: Ahmad Aziz Setia Ade Putra, ST., MM.
NIP: 19860930 199403 1 005
Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda (IV/c)
Jabatan: Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan
Surat perintah tersebut memuat empat instruksi dari Wali Kota Robinsar.
Pertama, Ahmad Aziz tetap melaksanakan tugas sebagai Staf Ahli sembari menjalankan tugas Plt Sekda selama masa penunjukan.
Kedua, ia bertanggung jawab menandatangani seluruh tata naskah dinas dan menetapkan penilaian prestasi kerja pegawai, kecuali yang bersifat mengikat.
Ketiga, Plt Sekda tidak diperkenankan mengambil keputusan atau tindakan strategis.
Keempat, seluruh tugas harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Penetapan tersebut ditembuskan kepada Wakil Wali Kota Cilegon, Asisten Daerah III, Inspektur Kota Cilegon, dan Kepala BKPKAD Kota Cilegon.
Penunjukan Plt ini menjadi langkah Pemerintah Kota Cilegon untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan di tengah proses evaluasi terhadap jabatan Sekda definitif.
Pemkot Cilegon hingga kini belum memberikan keterangan lanjutan mengenai tindak lanjut pasca masa tugas Plt berakhir maupun status jabatan Sekda yang tengah dievaluasi.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
