Beranda Pemerintahan Maman Dikabarkan Dicopot dari Jabatan Sekda Cilegon

Maman Dikabarkan Dicopot dari Jabatan Sekda Cilegon

Sekretaris Daerah (Sekda) Cilegon Maman Mauludin

CILEGON – Maman Mauludin dikabarkan resmi dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon. Kabar tersebut menguat setelah beredarnya surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 27465/R-AK.02.03/SD/F/2025 tertanggal 19 November 2025, yang memuat rekomendasi hasil uji kompetensi terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Pemerintah Kota Cilegon.

Surat yang bersifat rahasia dan ditujukan langsung kepada Wali Kota Cilegon itu merupakan tindak lanjut dari permohonan Pemerintah Kota Cilegon melalui Surat Nomor P/0635/11/D/2025 tertanggal 4 November 2025 terkait pembebastugasan jabatan, yang diterima BKN pada 14 November 2025.

Berdasarkan lampiran surat BKN, pejabat yang direkomendasikan untuk diberhentikan adalah:

Nama: H. Maman Mauludin, S.H., M.Si.
NIP: 19660727 199403 1 009
Pangkat/Golongan: Pembina Utama Madya (IV/d)
Jabatan Lama: Sekretaris Daerah Kota Cilegon
Jabatan Baru (Hasil Uji Kompetensi): Analis Teknis Kebijakan pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Cilegon
Kategori: Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Pertimbangan: Dapat direkomendasikan
Keterangan Lampiran: Pembebasan dari jabatan Sekda menjadi jabatan pelaksana berdasarkan Laporan Hasil Uji Kompetensi Mutasi/Rotasi JPT Pratama Kota Cilegon Nomor 800.1.3/033/PANS-ELK/X/2025 serta Berita Acara Ketidakhadiran Peserta Dalam Tahapan Wawancara Uji Kompetensi.

Dalam surat tersebut terdapat tiga instruksi utama dari BKN kepada Pemerintah Kota Cilegon.
Pertama, BKN menegaskan bahwa rekomendasi uji kompetensi terhadap satu ASN telah diberikan dan harus dijalankan.
Kedua, Pemkot Cilegon diminta segera menetapkan Keputusan Pemberhentian terhadap pejabat dimaksud serta memperbarui data pada Sistem Informasi ASN (SIASN).
Ketiga, BKN memberi batas waktu sampai 24 Februari 2026, dan apabila tidak ditindaklanjuti, BKN akan menangguhkan seluruh usulan rekomendasi mutasi maupun rotasi selanjutnya dari Pemkot Cilegon.

Baca Juga :  Yudi Budi Wibowo Keliling Serap Aspirasi Warga Tangerang Selatan

Surat tersebut ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Hardianawati, atas nama Kepala BKN. Tembusan surat juga dikirimkan kepada Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, para Pejabat Tinggi Madya BKN, Gubernur Banten, serta Kepala Kantor Regional III BKN Bandung.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Cilegon belum menyampaikan keterangan resmi terkait sikap dan tindak lanjut terhadap rekomendasi pembebastugasan tersebut. Publik kini menunggu keputusan Wali Kota Cilegon terkait masa depan jabatan Sekda yang sedang dievaluasi ini.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin