Beranda Hukum Seorang Ibu Laporkan RSDP Serang Dugaan Malpraktik Picu Kondisi Serius pada Putrinya

Seorang Ibu Laporkan RSDP Serang Dugaan Malpraktik Picu Kondisi Serius pada Putrinya

Ibu asal Kota Serang melaporkan RSUD Kabupaten Serang terkait dugaan malapraktik (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Nurlela, warga Perumahan Puri Anggrek Kota Serang, melaporkan RSUD Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang ke polisi atas dugaan kelalaian medis yang menyebabkan kondisi serius pada putrinya, Dwi Sarah.

Nurlela menyebut laporannya saat ini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

Menurut penuturannya, kasus ini bermula pada 21 November 2025 saat Dwi Sarah pulang kerja dan tiba-tiba mengalami kelumpuhan pada tangan kiri, kaki kiri, serta leher. Keluarga segera membawa Dwi ke IGD RSDP Serang.

Nurlela mengaku sejak awal sudah memberikan daftar lengkap obat yang menyebabkan alergi pada putrinya, termasuk metilprednisolon, diazepam, ketorolac, tramadol, dan sejumlah obat lainnya. Daftar tersebut bahkan kembali dicatat oleh dokter jaga IGD dan ditempatkan di dekat pasien.

Pada malam pertama, Dwi mendapatkan paracetamol dan clopidogrel. Kondisinya sempat membaik, ditandai dengan kemampuan makan, minum, dan berjalan ke kamar mandi dengan bantuan.

Namun, kondisi berubah drastis keesokan paginya. Saat kembali ke rumah sakit, Nurlela mendapati putrinya sudah menggunakan oksigen dan kateter, serta mengalami suara serak dan kesulitan bernapas. Ia mengaku mendapat informasi bahwa anaknya disuntikkan obat yang justru masuk dalam daftar alergi.

Di Ruang Aster, keluarga menyebut Dwi kembali mendapat suntikan serupa saat mengalami tremor. Permintaan pemasangan ventilator oleh dokter jaga juga sempat ditolak oleh pihak keluarga.

Nurlela turut mempertanyakan pemberian obat tidur ketika kondisi anaknya diklaim sudah stabil. “Saya marah. Kenapa malah dilanjut disuntik obat tidur?” ujarnya.

Merasa tidak nyaman, keluarga akhirnya meminta pulang paksa. Sesampainya di rumah, kondisi Dwi disebut memburuk dengan gejala gelisah ekstrem, halusinasi, ketakutan, dan gangguan tidur. Mereka kemudian mencari perawatan lanjutan di klinik lain, termasuk pemberian vitamin C, mecobalamin, dan obat pereda nyeri.

Baca Juga :  Korupsi Dana JUT, Mantan Bendahara Desa Sukamenak Dituntut 1 Tahun Bui

Persoalan lain muncul dari hasil pemeriksaan urine. Hasil dari RSDP menunjukkan negatif, sedangkan dua laboratorium lain menunjukkan hasil positif terhadap kandungan tertentu yang tidak dijelaskan kepada keluarga. Perbedaan ini memicu dugaan manipulasi data medis.

Nurlela mengaku sudah beberapa kali mendatangi bagian pengaduan dan IGD RSDP untuk meminta penjelasan dan penawar obat, namun belum mendapat kejelasan. Identitas dokter yang memberikan suntikan juga sempat tidak diberikan, hingga akhirnya diketahui melalui keterangan seorang perawat yang dikenalnya.

Karena merasa tidak direspons dengan baik, keluarga memutuskan melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Banten dengan dugaan malapraktik dan perubahan data medis.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur RSDP Serang, dr. Rachmat Setiadi, membantah adanya malpraktik. Ia menegaskan seluruh prosedur medis telah mengikuti standar operasional.

Menurutnya, pemberian obat antikejang dilakukan karena kondisi pasien dinilai berpotensi mengganggu pernapasan. “Dalam situasi emergensi, kami harus bertindak cepat. Obat antikejang diberikan untuk mencegah spasme yang bisa menghambat napas,” ujarnya.

Terkait dugaan pemberian obat alergi, Rachmat menyebut setiap obat berisiko telah melalui tes alergi subkutan sebelum diberikan. “Kalau tesnya aman, barulah diberikan,” katanya.

Tentang keluhan gelisah, melihat bayangan, hingga gangguan tidur setelah pulang, pihak rumah sakit menilai efek obat tidak mungkin bertahan lama. “Obat hanya bekerja 4 sampai 8 jam. Setelah itu dikeluarkan melalui urin,” ujarnya.

Mengenai perbedaan hasil tes urine, pihaknya belum dapat memberi penjelasan karena data dari laboratorium luar belum diterima secara resmi. Meski demikian, Rachmat menyatakan RSDP siap memberikan klarifikasi.

“Kami terbuka untuk berkomunikasi dan menjelaskan seluruh prosedur yang dilakukan,” ucapnya.

Kasus ini kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari Polda Banten.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo

Baca Juga :  Digugat KLH, Praperadilan PT Ciptapaperia Digugurkan PN Serang