Beranda Bisnis Masih ada Pemkot dan Pemkab yang Tidak Simpan RKUD di Bank Banten,...

Masih ada Pemkot dan Pemkab yang Tidak Simpan RKUD di Bank Banten, Dirut: Seharusnya Tidak ada Keraguan Lagi

Direksi Bank Banten dan jajaran Pemprov serta DPRD usai RUPS LB di Pendopo Gubernur. (Audindra/banten ews)

SERANG– Direktur utama Bank Banten Muhammad Busthami kembali mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Banten untuk mempercayakan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kepada Bank Banten. Hingga kini, baru Kabupaten Lebak dan Kota Serang yang resmi menempatkan RKUD di bank daerah tersebut.

“Pengelolaan RKUD itu bukan semata urusan bisnis, tapi bentuk pengakuan bahwa Bank Banten lahir di Bumi Banten,” kata Busthami saat RUPS LB Bank Banten di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (28/11/2025).

“Kami berharap enam kabupaten/kota lainnya bisa segera menyusul,” sambungnya.

Beberapa daerah, seperti Kabupaten Tangerang, kini telah memasuki tahap pra-RKUD. Bank Banten sudah menangani pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan status P3K, menerima penempatan deposito, serta bekerja sama dengan BLUD termasuk RSUD Balaraja.

Untuk Kota Cilegon, penjajakan masih berlangsung. “Secara prinsip kami melihat ada keinginan besar dari seluruh kabupaten dan kota. Hanya saja tiap daerah memiliki persoalan teknis dan administratif yang berbeda,” ujarnya.

Busthami masih berharap perluasan pengelolaan RKUD ini akan tuntas dalam waktu dekat. Terutama karena saat ini Bank Jatim resmi ditetapkan sebagai pemegang saham pengendali kedua sekaligus bank induk bagi Bank Banten melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa.

Kata dia, langkah itu menjadi finalisasi skema Kelompok Usaha Bersama (KUB) sebagaimana diamanatkan dalam POJK Nomor 12 Tahun 2020. Busthami menegaskan penetapan Bank Jatim sebagai bank induk tidak menghilangkan kewenangan Provinsi Banten sebagai pemegang saham pengendali utama.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini berstatus sebagai ultimate shareholder Bank Banten.

Ia menambahkan bahwa skema KUB bukan hanya terkait pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan bisnis dan operasional.

Baca Juga :  Wahidin Bantah Matikan Bank Banten

“KUB itu konsepnya bridging, bukan merger atau akuisisi. Pemenuhan modal inti minimum seharusnya dipenuhi oleh pemegang saham. KUB berjalan sampai pemegang saham pengendali Bank Banten merasa cukup,” ujarnya.

Dengan selesainya seluruh tahapan KUB tersebut, Bustami menegaskan bahwa tidak seharusnya ada keraguan terkait masa depan Bank Banten. Ia berharap di tahun 2026 seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Banten sudah seluruhnya menyimpan RKUD di Bank Banten.

“Seharusnya tidak ada keraguan lagi bagi seluruh stakeholder terkait dengan masa depan Bank Banten,” ucapnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi