Beranda Pemerintahan Wali Kota Serang Tegas Ingin Larang Miras, Gerindra Pastikan Raperda Tak Legalkan...

Wali Kota Serang Tegas Ingin Larang Miras, Gerindra Pastikan Raperda Tak Legalkan Hiburan Malam

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Serang

SERANG – Polemik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kepariwisataan mendapatkan respons langsung dari Wali Kota Serang, Budi Rustandi.

Ia menegaskan bahwa pengajuan Raperda tersebut memiliki tujuan mulia, yakni membenahi persoalan hiburan malam sekaligus menutup celah peredaran minuman keras (Miras) secara permanen.

Budi memastikan proses pembahasan berlangsung demokratis. DPRD dipersilakan membedah naskah akademik secara transparan agar aturan yang lahir benar-benar pro-rakyat.

“Silakan dibawa ke dewan untuk dirapatkan secara transparan. Jika ada yang tidak baik dari naskah akademik atau aturan, silakan dikoreksi. Keinginan hati paling dalam, inginnya saya larang minuman keras di Kota Serang,” ujar Budi, 28 November 2025.

Menurut Budi, miras menjadi akar berbagai persoalan sosial mulai dari tawuran pelajar hingga maraknya geng motor. Ia prihatin karena akses jual beli miras di Kota Serang dinilai terlalu mudah, bahkan menyasar anak di bawah umur.

“Saya turun ke bawah, banyak tawuran, angka kejahatan, dan geng motor. Itu pemicunya minuman keras. Dengan mudahnya masuk ke Kota Serang, dijual beli tanpa pandang bulu,” jelasnya.

Budi mengajak tokoh agama, aktivis, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama merumuskan aturan yang efektif. Namun ia juga mengungkapkan kendala teknis yang dihadapi pemerintah daerah. Penutupan tempat hiburan sering tidak efektif karena izin usaha diterbitkan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui OSS.

Situasi ini diperkuat oleh terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menegaskan bahwa perizinan usaha, termasuk tempat hiburan, menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat. Daerah hanya diberi kewenangan untuk mengatur tata ruang, pengawasan, dan penertiban.

Karena itu, menurut Budi, Pemkot Serang membutuhkan regulasi lokal yang kuat sebagai dasar penataan. Raperda dinilai penting untuk memperkuat langkah pengendalian di lapangan.

Baca Juga :  Dampak Corona, Target PAD Cilegon Terancam Anjlok

“Keinginan saya melarang minuman keras. Setiap saya tutup, muncul lagi, karena aksesnya langsung ke Pemerintah Pusat, bukan Pemkot Serang,” ungkapnya.

Di sisi lain, Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang, Edi Santoso, turut meluruskan berbagai kesalahpahaman terkait Raperda Penataan dan Pemberdayaan Usaha Pariwisata (PUK). Ia membantah tudingan bahwa raperda tersebut membuka ruang legalisasi klub malam.

Menurut Edi, Fraksi Gerindra tetap konsisten mendukung penataan wilayah dan perlindungan sosial sesuai karakter Kota Serang. Ia menyebut banyak opini di luar berkembang akibat framing politik yang tidak akurat.

“Saya berharap framing terkait melegalkan hiburan malam dibuang jauh-jauh. Kita bicara aturan, bukan politik,” ujarnya.

Edi menjelaskan bahwa substansi Raperda PUK justru bertujuan membatasi dampak hiburan malam agar tidak menyebar ke permukiman. Kesimpulan bahwa raperda akan melegalkan klub malam menurutnya keliru dan tidak sesuai fakta pembahasan.

“Sudah banyak bercampur dengan lingkungan pemukiman. Banyak hiburan malam yang berdampak. Raperda ini untuk membatasi agar itu tidak menyebar,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa fungsi pengawasan Komisi I DPRD sangat penting untuk memastikan operasional hiburan malam tidak mengganggu masyarakat.

Menanggapi tudingan proses raperda digodok tanpa mekanisme, Edi menegaskan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan dibahas secara kolektif bersama seluruh fraksi, termasuk PKS.

“Keputusan itu tidak ada yang sepihak. Jangan seolah-olah prosesnya tidak jelas. Semua dibahas bersama,” jelasnya.

Edi mengajak masyarakat dan kelompok penolak raperda untuk membaca substansi aturan secara utuh. Menurutnya, kekhawatiran tanpa dasar justru menutup tujuan utama penyusunan raperda, yaitu penataan ruang, pembatasan usaha hiburan malam, perlindungan masyarakat, dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah.

“Sekali lagi, jangan rayakan isu politik seolah aturan ini untuk melegalkan hiburan malam. Itu tidak benar,” tegasnya.

Baca Juga :  Disnaker Kabupaten Tangerang Gelar Job Fair 2 Buka 8.471 Lowongan Kerja

Edi menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen Fraksi Gerindra menjaga identitas Kota Serang. Regulasi, menurutnya, harus disusun berdasarkan kebutuhan penataan wilayah dan landasan formal, bukan tekanan opini publik yang tidak berbasis data.

“Ini untuk melindungi masyarakat dan membatasi dampak hiburan malam. Itu yang sedang kita kerjakan,” pungkasnya.

Tim Redaksi