Beranda Hukum Pria Cilegon Diciduk Polda Banten dalam OTT Tambang Ilegal

Pria Cilegon Diciduk Polda Banten dalam OTT Tambang Ilegal

KA (kanan) pengelola tambang batu ilegal diamankan Subdit Tipdter Ditreskrimum Polda Banten. (Istimewa)

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap KA (48), pengelola tambang batu ilegal di kawasan Gunung Pinang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

KA, warga Kota Cilegon, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Oktober lalu.

Kepala Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, mengatakan pihaknya menetapkan KA sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang.

Dhoni menjelaskan, KA mengelola tambang batu belah ilegal yang beroperasi sejak Agustus. KA tidak memasarkan hasil tambangnya secara aktif.

“Pembeli datang langsung ke lokasi tambang. Dia hanya menjual di tempat,” kata Dhoni, Kamis (27/11/2025).

Dalam sehari, KA mampu menjual 30 hingga 40 muatan truk kecil, dengan harga sekitar Rp600 ribu per muatan.

Dhoni menyebut, KA sempat merencanakan eksplorasi lahan seluas 6 hektare di sekitar Gunung Pinang. Namun polisi lebih dulu menangkapnya sebelum rencana tersebut berjalan penuh.

“Yang sudah ditambang baru sekitar 2 hektare,” ujarnya.

Polisi menjerat KA dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Saat ini, polisi telah menyerahkan berkas perkara KA ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk diteliti lebih lanjut.

“Berkas sudah kami serahkan, tinggal menunggu kelengkapan untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Dhoni.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd