Beranda Hukum Sempat Digarap, Kejari Cilegon Setop Kasus Parkir Ilegal di Pasar Kranggot

Sempat Digarap, Kejari Cilegon Setop Kasus Parkir Ilegal di Pasar Kranggot

Kantor Kejari Cilegon. (Dok BantenNews)

CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon angkat bicara soal penanganan kasus parkir ilegal di Pasar Kranggot Cilegon. Kejari menyebut pihaknya telah menemukan unsur tindak pidana pungli dalam kasus tersebut.

Diketahui, kasus parkir ilegal itu saat ini tengah ditangani oleh Kejari Cilegon setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Kasus ini mencuat usai ditemukan 10 titik lahan parkir milik Pemkot Cilegon yang dikelola oleh sejumlah kelompok masyarakat di Pasar Kranggot Cilegon tanpa mengantongi izin.

“Yang kami temukan ini pungli. Pungli itu kami temukan dan kami melihat sendiri selain meminta keterangan, kami on the spot ke lapangan. Memang seperti itu (ada pungli-red), tapi belum ada aliran ke oknum ASN, ada beberapa yang kami temukan mereka bagi-bagi ke mereka sendiri,” kata Kasi Intelijen Kejari Cilegon melalui telepon, Kamis (27/11/2025).

Namun anehnya, meski sudah ditemukan pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum masyarakat dalam kasus tersebut, Kejari Cilegon justru menyerahkan kepada Pemkot Cilegon selaku pemilik lahan itu untuk menindaklanjutinya kepada pihak kepolisian atau Satgas Pungli.

Nasrudin berdalih, pelaporan terhadap oknum-oknum masyarakat yang telah melakukan pungli itu diserahkan kepada pemerintah lantaran Kejari Cilegon belum menemukan aliran dana yang masuk ke sejumlah oknum ASN di instansi Pemkot Cilegon.

Lebih lanjut, ia menyampaikan apabila kasus pungli itu ditangani oleh Kejari Cilegon tentunya akan sangat merepotkan karena harus memanggil semua orang yang pernah parkir di Pasar Kranggot Cilegon tersebut.

“Kami kan menelusuri kalau ada aliran ke oknum ASN. Kalau ada aliran ke oknum ASN itu belum ditemukan, jadi kami masih menunggu proses itu. Kalau ada aliran ke oknum ASN kami tindak lanjuti,” ucapnya.

Baca Juga :  Soal Sabu Dalam Kemasan Permen di Jawilan, Polisi Masih Buru Pelaku Lainnya

“Karena itu pungli, silakan laporkan ke kepolisian. Bukan kami tidak mau, cuma kalau ditangani Kejari kami ini harus memanggil semua orang yang pernah parkir di situ untuk menghitung kerugian negara misal dari 1 Januari itu kan kami bakal kesulitan. Kalau pungli ini naik ke penyidikan, pasti butuh effort yang luar biasa,” sambung Nasrudin.

Informasi yang dihimpun BantenNews.co.id, uang dari praktik parkir ilegal itu sempat disetorkan oleh pihak ketiga ke kas daerah yang belakangan disetop setelah diendus Kejari Cilegon. Namun lembaga Adhyaksa ini berdalih. Kejari Cilegon justru mengaku belum menemukan aliran dana yang mengalir ke oknum ASN di instansi Pemkot Cilegon, maka untuk sementara ini kasus parkir ilegal di Pasar Kranggot Cilegon belum dapat ditindaklanjuti lagi.

“Belum ditemukan aliran dana atau bukti suap atau bukti pungli yang dilakukan oleh ASN. Belum ditindaklanjuti lagi, tapi kalau dalam perjalanan ada, ya, kita siap,” kilah Nasrudin.

Sebagai informasi, Kejari Cilegon mengklaim kasus parkir ilegal di Pasar Kranggot Cilegon ini belum masuk dalam tahap penyelidikan sama sekali, meskipun telah ditemukan tindak pidana pungli berdasarkan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata-pulbaket) dan telah meminta keterangan kepada lebih dari 15 orang, mulai dari sejumlah pejabat dinas dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) dan Dinas Perhubungan, hingga juru parkir.

Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd