SERANG – Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang kasus pengeroyokan terhadap pegawai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan jurnalis saat inspeksi mendadak di PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (27/11/2025).
Saksi Anton, staf Humas KLH, mengatakan dirinya datang lebih dahulu ke lokasi bersama tim protokol dan Jurnalis sebelum rombongan menteri serta deputi penegakan hukum tiba.
Kata Anton, kedatangan mereka berkaitan dengan inspeksi terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan limbah oleh PT Genesis.
“Perusahaan ini sudah lama bermasalah. Kami hanya menjalankan tugas inspeksi lapangan berdasarkan laporan yang masuk,” kata Anton di hadapan Majelis Hakim.
Namun, kehadiran tim KLH dan Jurnalis disebut mendapat penolakan dari pihak perusahaan. Sejumlah jurnalis tidak diizinkan masuk ke area pabrik dan diminta menunggu di luar.
Kemudian insiden terjadi setelah rombongan kementerian dan Jurnalis yang akhirnya dipersilakan masuk ke dalam setelah Deputi Gakkum KLH, Brigjen Pol Rizal Irawan memanggil dan menegur pihak keamanan dan anggota Brimob yang ikut mengamankan perusahaan tersebut.
Anton mengaku, sebelum dipiting dan dikeroyok, ia dipanggil oleh terdakwa Karim alias Kipli yang kemudian berusaha merebut ponselnya.
Seketika Karim lalu memitingnya hingga jatuh dan dikeroyok oleh beberapa orang di area parkiran perusahaan.
“Saya dijatuhkan dan dipukuli di depan parkiran,” ujarnya.
Saksi Rifky, yang berada di lokasi menyebut melihat Anton dipiting dan dikeroyok oleh sejumlah orang dari pihak perusahaan.
Rifky juga mengaku menjadi korban setelah berusaha melarikan diri bersama jurnalis lain, namun terjatuh dan kemudian dipukuli di bagian telinga, pundak, dan leher belakang.
Dalam persidangan, para terdakwa mengakui keterlibatan mereka dalam melakukan pengeroyokan tersebut. Karim mengaku memiting Anton atas perintah koordinator lapangan, Briptu Tegar Bintang Maulana, anggota Brimob Polda Banten yang ditugaskan menjaga perusahaan.
“Saya memiting Anton,” ujar Karim.
Sementara itu, Bangga Munggaran alias Banggol mengaku menendang Anton satu kali karena diperintah oleh Briptu Tegar.
Sementara, Ahmad Rizal menyatakan memukul korban dua kali secara spontan karena merasa bagian dari perusahaan.
Kemudian terdakwa Syifaudin alias Ipoy mengaku mengejar dan memukul jurnalis bernama Rifky di bagian leher. Sedangkan Ajat Jatnika alias Miki mengakui memukul kepala Rifky sebanyak dua kali.
Para terdakwa juga membenarkan bahwa barang bukti berupa ponsel yang digunakan dalam kejadian tersebut adalah milik mereka.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa kelima terdakwa, Karim alias Kipli, Bangga Munggaran alias Banggol, Ahmad Rizal, Syifaudin alias Ipoy, dan Ajat Jatnika alias Miki dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Satu tersangka lain, Briptu Tegar Bintang Maulana, ditangani dalam berkas perkara terpisah.
Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
