Beranda Hukum Pejabat Perkim Kota Serang Didakwa Tipu Anggota DPRD, Dituntut Hukuman 3,3 Tahun...

Pejabat Perkim Kota Serang Didakwa Tipu Anggota DPRD, Dituntut Hukuman 3,3 Tahun Penjara

Ilustrasi - Foto Istimewa

SERANG – Kepala Seksi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang, Much Aditya Lesmana (44), dituntut 3 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang. Ia dinilai terbukti melakukan penipuan melalui proyek fiktif yang ditawarkan kepada Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Muhammad Henry Saputra Bumi.

“Kami menuntut terdakwa sesuai dakwaan kesatu, Pasal 378 KUHP,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purqon Rohiyat, saat dikonfirmasi Rabu (26/11/2025). Pembacaan dakwaan dilakukan pada Selasa (25/11/2025). Menurut Purqon, kerugian korban sebesar Rp230 juta menjadi salah satu pertimbangan pemberat dalam tuntutan. Adapun hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang dinilai kooperatif selama persidangan.

Kasus ini bermula saat Aditya bertemu Henry dalam rapat Komisi IV di Gedung DPRD pada Desember 2024. Kepada Henry, Aditya mengaku sebagai PNS yang menjabat sebagai Kasi PSU di Dinas Perkim Kota Serang dan mengklaim memiliki akses terhadap dua proyek: pekerjaan paving block di Perumahan Cluster Lipatik, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, serta proyek pengaspalan di Perumahan Aqila Residence, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Dalam sidang perdana di PN Serang pada Rabu (15/10/2025), JPU Kejari Serang, Fitriah, membeberkan bahwa Aditya menawarkan dua proyek tersebut kepada Henry dengan iming-iming keuntungan Rp50 juta. Untuk mendapatkan paket pekerjaan itu, Aditya meminta modal sebesar Rp200 juta: Rp150 juta untuk proyek paving block dan Rp50 juta untuk proyek pengaspalan. Ia menjanjikan proyek rampung dalam waktu 60 hari.

Untuk meyakinkan Henry, Aditya menunjukkan surat penawaran pekerjaan lengkap dengan kop surat dan tanda tangan direktur perusahaan kontraktor, PT Dwi Griya Sejahtera. Henry kemudian mentransfer uang Rp200 juta ke rekening istri Aditya, Lies Lilian Rachman, pada 9 Desember 2024.

Baca Juga :  Warga Berhasil Gagalkan Pembobolan Alfamart di Kota Serang

Pada 23 Desember 2024, Aditya kembali mengirim video dan foto progres proyek pengaspalan di Perumahan Aqila Residence kepada Henry, lalu meminta tambahan modal Rp30 juta dengan janji keuntungan tambahan Rp20 juta. Namun hingga dua bulan berlalu, tidak ada satu pun proyek yang terealisasi.

Saat Henry menagih modal dan keuntungan, Aditya beralasan bahwa pembayaran dari pengembang belum cair. Kecurigaan Henry terjawab pada 6 Februari 2025 ketika ia meninjau langsung kedua lokasi proyek dan tidak menemukan aktivitas pekerjaan sama sekali. Setelah didesak, Aditya mengakui bahwa seluruh uang Rp230 juta yang dikirim Henry telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Much Adietya Lesmana menggunakan uang tunai sebesar Rp230 juta untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan Muhammad Henry Saputra Bumi,” ujar JPU Fitriah.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo