Beranda Hukum Tukang Es Keliling di Kabupaten Serang Tega Cabuli 2 Anak Tiri

Tukang Es Keliling di Kabupaten Serang Tega Cabuli 2 Anak Tiri

RD aaat diamankan Unit PPA Satrekrim Polres Serang. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Polres Serang menahan seorang pria berinisial RD (32), seorang penjual minuman es selendang mayang, warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, atas dugaan pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.

Penahan RD berdasarkan laporan ibu korban yang langsung ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, Senin (24/11/2025) lalu.

“Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya. Kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, Rabu, (26/11/2025).

Andi menuturksn, dua korban masing-masing berusia 14 tahun dan 8 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersebut diduga terjadi berulang sejak Juni 2025 lalu, ketika pelaku sering berada di rumah seorang diri saat istrinya bekerja sebagai guru.

Andi mengatakan, motif pelaku melakukan tindakan keji itu murni atas dorongan hawa nafsunya.

Berdasarkan keterangannya, RD melakukan tindakan tak senonoh dengan cara meraba organ sensitif korban setiap kali berpapasan, serta menggesekkan kemaluannya ke tubuh bagian belakang korban.

Polisi menyebut, korban mengalami tekanan psikologis akibat tindakan tersebut. Karenanya, selain proses hukum terhadap pelaku, penyidik juga memastikan kedua anak mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak terkait.

“Perbuatan itu dilakukan berulang kali hingga korban mengalami ketakutan dan tekanan psikologis,” ucapnya.

“Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk menguatkan proses penyidikan,” tambahnya.

Kata Andi, sejumlah barang bukti telah diamankan untuk memperkuat proses penyidikan. Saat ini, RD ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Motif pelaku murni karena nafsu. Perbuatannya sangat melukai psikologis anak. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal,” sampainya.

Dengan begitu, polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak kekerasan terhadap anak serta lebih peka terhadap perubahan perilaku anak di lingkungan keluarga.

Baca Juga :  Ketangkap Basah Curi Kambing, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd