SERANG– Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), Mustopa bin Sapri.
Mustopa dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana pemerasan secara berlanjut terhadap PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WLPI) di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
“Menetapkan Terdakwa Mustopa bin Sapri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Riyanti Desiwati dikutip BantenNews.co.id, Rabu (26/11/2025).
Majelis Hakim juga memutuskan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman serta menetapkan Mustopa tetap berada dalam tahanan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tindakan Mustopa tidak sejalan dengan tujuan pendirian LSM yang seharusnya memperjuangkan kepentingan masyarakat di bidang lingkungan hidup, melainkan justru dijadikan sarana untuk kepentingan pribadi.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Mustopa tidak bekerja sendiri. Ia bersama Jatna dan Feriyanto, yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas, serta Antaja yang kini telah meninggal dunia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkapkan, praktik pemerasan berlangsung sejak 10 Maret 2021 hingga 14 Oktober 2022 silam.Selama periode tersebut, PT WLPI mentransfer dana sebesar Rp300 juta ke rekening LSM MPL.
Tekanan terhadap perusahaan, kata jaksa, sebenarnya telah dilakukan sejak 2017 dengan dalih menuntut dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan menuding adanya pencemaran lingkungan.
Atas tuntutan itu, sejumlah tuntutan LSM dipenuhi perusahaan, mulai dari pembangunan klinik, bantuan Rp20 juta untuk mushola, Rp50 juta bagi koperasi LSM, hingga pemberian uang lelah yang totalnya mencapai Rp500 juta.
Namun demikian, tekanan kembali memuncak pada Agustus 2020. Mustopa dan rekan-rekannya kembali menekan PT WLPI dengan isu warga mengalami gatal-gatal akibat dugaan pencemaran serta menagih sisa dana sebesar Rp200 juta.
Akibat tekanan tersebut, operasional perusahaan sempat terganggu. Untuk menjaga kelangsungan usaha, Direktur PT WLPI, Ipe Priyatna, akhirnya menyetujui pemberian uang kompensasi sebesar Rp15 juta per bulan.
Dari skema itu, total dana yang disetorkan sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022 mencapai Rp300 juta.
Lebih jauh, pada 2023, Mustopa kembali mengajukan permintaan baru berupa satu unit mobil Toyota Avanza, Isuzu Elf, serta sebuah iPhone 14 Pro Max. Permintaan tersebut disertai ancaman akan membawa persoalan pencemaran ke ranah hukum jika tidak dipenuhi.
Namun begitu, permintaan itu ditolak oleh pihak perusahaan. Kata Jaksa, dana hasil pemerasan tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan organisasi, melainkan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi Mustopa dan disalurkan ke pihak lain.
Atas perbuatannya, Mustopa dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Penulis: Rasyid
Editor: Tb Ahmad Fauzi
