Beranda Pendidikan Pemkot Tangsel Wajibkan CCTV di Seluruh Kelas SD–SMP Usai Kasus Perundungan Berujung...

Pemkot Tangsel Wajibkan CCTV di Seluruh Kelas SD–SMP Usai Kasus Perundungan Berujung Kematian

Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni

TANGSEL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berencana menambah pemasangan kamera pengawas (CCTV) di seluruh ruang kelas SD dan SMP negeri. Kebijakan ini diambil menyusul kasus dugaan perundungan di SMP Negeri 19 Tangsel yang berujung pada kematian seorang siswa.

Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni, menjelaskan bahwa selama ini pemasangan CCTV di sekolah negeri belum menjangkau seluruh kelas. Kamera mayoritas baru dipasang di area luar seperti selasar dan lapangan.

“Ke depan, pengawasan harus ditingkatkan. Kejadian di SMPN 19 menjadi bahan evaluasi agar fasilitas pengawasan lebih lengkap, termasuk pemasangan CCTV di ruang kelas,” ujar Deden, Selasa (25/11/2025).

Ia menilai ruang kelas merupakan titik rawan, terutama pada jam-jam tertentu ketika tidak ada guru yang mengawasi, seperti saat pergantian mata pelajaran, jam istirahat, atau ketika guru terlambat masuk.

Pemasangan CCTV di seluruh kelas diperkirakan membutuhkan anggaran besar. Saat ini Tangsel memiliki 157 SD dan 24 SMP negeri.

“Insya Allah proses penganggarannya kami percepat pada 2026. Ini bagian dari upaya antisipasi dan pencegahan untuk melindungi anak-anak dari kekerasan,” kata Deden.

Meski program tersebut difokuskan pada sekolah negeri, Dindikbud juga akan mendorong sekolah swasta mengikuti langkah serupa.

“Swasta juga akan kami rekomendasikan memasang CCTV di kelas,” ujarnya.

Deden menegaskan bahwa CCTV bukan sekadar alat pemantau, melainkan bagian dari strategi memperkuat ekosistem sekolah yang aman bagi siswa.

Sebagai informasi, data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangsel mencatat 347 kasus kekerasan sepanjang Januari–Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, 226 kasus menimpa anak-anak. Pada anak laki-laki ditemukan lima kasus perundungan, 24 kekerasan fisik, dan 24 kekerasan psikis. Sementara pada anak perempuan tercatat satu kasus perundungan, 19 kekerasan fisik, dan 12 kekerasan psikis.

Baca Juga :  BPK Sebut Ada Kelebihan Bayar Rp326 Juta Pada Proyek Kawasan Kumuh di Diserkimta Tangsel

Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd