Beranda Pemerintahan Tak Kuorum, Pengesahan APBD Kabupaten Tangerang 2026 Dipertanyakan

Tak Kuorum, Pengesahan APBD Kabupaten Tangerang 2026 Dipertanyakan

Puluham kursi kosong saat paripurna pengesahan RAPBD 2026 di DPRD Kabupaten Tangerang. (Saepulloh/bantennews)

KAB. TANGERANG – DPRD Kabupaten Tangerang diduga melabrak aturan yang mereka buat sendiri. Rapat paripurna yang mengesahkan Rancangan APBD 2026 menjadi Perda berlangsung tanpa memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD.

Paripurna yang seharusnya menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi itu justru berlangsung sepi. Puluhan kursi anggota dewan tampak kosong, menyisakan pertanyaan besar soal keabsahan keputusan yang diambil.

Pantauan BantenNews.co.id menunjukkan, saat fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhir terkait R-APBD 2026, hanya 22 dari 55 anggota DPRD yang hadir, Senin (24/11/2025).

Jumlah itu terdiri dari 18 anggota dan empat pimpinan DPRD, yakni Ketua DPRD Muhamad Amud serta para wakil ketua Kholid Ismail, Astayudin, dan Ahmad Baidowi.

Padahal, Pasal 108 ayat (1) huruf b Tata Tertib DPRD mengatur bahwa rapat paripurna dinyatakan memenuhi kuorum apabila dihadiri minimal 2/3 anggota, terutama untuk pengambilan keputusan strategis seperti penetapan Perda dan APBD.

Dengan jumlah anggota DPRD Kabupaten Tangerang sebanyak 55 orang, minimal 36 anggota harus hadir agar paripurna dapat mengambil keputusan yang sah.

Dengan hanya 22 anggota yang hadir, keputusan persetujuan APBD 2026 pun kini dipertanyakan keabsahannya.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud mengklaim banyaknya anggota tidak hadir karena sebagian anggota tengah mengikuti kegiatan kepartaian salah satunya fraksi PAN.

“Teman-teman memang ada giat partai seperti PAN itu ada Bintek partai,” ujar Amud saat dikonfirmasi ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD saat rapat paripurna.

Ditanya apakah rapat paripurna memenuhi kuorum hanya dihadiri 22 anggota yang seharusnya 36 sebagaimana dalam Pasal 108 ayat (1) huruf b. Namun herannya Amud mengaku belum menghitung anggota yang hadir.

Baca Juga :  Pengunduran Diri 20 Pejabat Dinkes Banten Tak Bisa Ditoleransi, WH: Jika Penuhi Unsur Kita Pecat!

“Saya belum hitung,” timpal Amud

Pernyataan Amud terbilang aneh padahal sebagai pimpinan sidang Amud harusnya tahu berapa jumlah anggota yang hadir.

Amud juga bisa mengambil keputusan untuk menunda rapat paripurna hingga rapat memenuhi kuorum.

Hal itu diperkuat dengan pasal 107 ayat (1) yang menyebut, setiap rapat DPRD dapat mengambil keputusan jika memenuhi kuorum.

Saat dicecar wartawan menuju ruangannya Amud mengaku rapat paripurna sudah diatur melalui Tatib. Namun saat dipertegas apakah R-APBD dapat disahkan jika paripurna tak memenuhi kuorum, dirinya tak menjawab lugas.

“Kaya apa aja ente mah, sah-sah,” tutup Amud sambil memasuki ruangannya.

Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd