Beranda Advertorial Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan, Upaya Dinkes Banten Perkuat Layanan

Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan, Upaya Dinkes Banten Perkuat Layanan

Pegawai Dinkes Banten bersama para tenaga kesehatan. (Ist)

PEMERINTAH Provinsi Banten terus mendorong pemerataan layanan kesehatan melalui program Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan, sebuah inisiatif strategis untuk menempatkan dokter dan tenaga medis di wilayah yang masih kekurangan layanan, terutama pada puskesmas di seluruh kabupaten dan kota. Program ini menjadi salah satu langkah nyata untuk meningkatkan akses sekaligus kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Penugasan khusus ini dirancang untuk menjawab kebutuhan tenaga kesehatan di daerah terpencil maupun wilayah yang selama ini kurang terlayani. Dengan hadirnya tenaga medis yang kompeten, diharapkan kualitas layanan kesehatan di seluruh Provinsi Banten dapat meningkat secara merata.

Program ini merujuk pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2020, yang mengatur bahwa tenaga kesehatan yang ditugaskan terdiri dari dokter umum, dokter gigi, perawat, apoteker, tenaga farmasi, nutrisionis, tenaga promosi kesehatan, sanitarian, hingga analis kesehatan. Seluruh tenaga yang ditugaskan menjalani masa penugasan selama lima tahun.

Penugasan khusus tenaga kesehatan di Banten telah berlangsung sejak 2018 dengan jumlah awal 470 orang. Seiring berjalannya program, sebagian tenaga kesehatan mendapatkan pengangkatan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, jumlah tenaga kesehatan dalam penugasan khusus tersisa 295 orang.

Keberadaan tenaga kesehatan ini memainkan peran penting dalam meningkatkan mutu layanan di puskesmas, terutama di daerah yang mengalami kekurangan SDM kesehatan. Dengan adanya penugasan khusus, masyarakat di wilayah terpencil kini dapat mengakses pelayanan kesehatan yang lebih optimal.

Program ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam memastikan setiap masyarakat, tanpa terkecuali, mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan berkualitas. Melalui pemerataan tenaga kesehatan, sistem pelayanan kesehatan daerah diharapkan semakin kuat, responsif, dan berkelanjutan.

(Adv)