Beranda Hukum Tak Masuk Dakwaan, AJI Banten Minta UU Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Jawilan...

Tak Masuk Dakwaan, AJI Banten Minta UU Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Jawilan Terapkan UU Pers

AJI Banten bersama jurnalis muda menggelar aksi solidaritas beberapa waktu lalu

SERANG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten menyesalkan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang tidak memasukkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam dakwaan kasus pengeroyokan terhadap delapan jurnalis di kawasan PT Genesis Regeneration and Smelting (GRS), Jawilan, Kabupaten Serang, pada 21 Agustus 2025 lalu.

Koordinator AJI Jakarta Biro Banten, Muhammad Iqbal menilai keputusan tersebut menunjukkan lemahnya keberpihakan aparat penegak hukum terhadap perlindungan kebebasan pers.

“Ini memperlihatkan tidak adanya komitmen penegak hukum dalam menjalankan amanat UU Pers yang lahir dari semangat reformasi untuk melindungi kemerdekaan pers,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (21/11/2025).

Iqbal menjelaskan, saat peristiwa terjadi, para jurnalis sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup di kawasan PT GRS. Namun di lapangan, mereka justru menjadi korban kekerasan, intimidasi, hingga penghalangan peliputan.

Menurutnya, insiden tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Jika UU Pers diabaikan, maka kekerasan terhadap jurnalis hanya dianggap sebagai tindak pidana umum. Padahal ini adalah serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi,” ujarnya.

AJI menilai, pencantuman pasal dalam UU Pers bukan sekadar soal teknis hukum, tetapi bentuk pengakuan negara terhadap profesi jurnalis sebagai pekerjaan yang dilindungi undang-undang. Selain itu, penerapan UU Pers dianggap penting untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.

Iqbal mengingatkan bahwa pembiaran praktik tersebut dapat memperkuat impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Kondisi ini, kata dia, berbahaya bagi iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Baca Juga :  Dua Hakim Nakal PN Rangkasbitung Bakal Jalani Sidang Narkoba

Karena itu, AJI Jakarta Biro Banten mendesak Kejari Serang segera memperbaiki dakwaan dengan memasukkan pasal dalam UU Pers. Mereka juga meminta Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Agung melakukan pengawasan atas penanganan perkara tersebut.

Selain itu, AJI meminta seluruh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan lembaga negara lainnya, untuk memahami dan menerapkan UU Pers secara konsisten dalam setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo