Beranda Hukum Operasi Zebra Maung 2025, Satlantas Polresta Tangerang Tindak 641 Pelanggar Lalu Lintas

Operasi Zebra Maung 2025, Satlantas Polresta Tangerang Tindak 641 Pelanggar Lalu Lintas

Kaur Bin Ops Satlantas Polresta Tangerang Iptu Asep Dedi Budiman (Foto: Saepulloh/BantenNews.co.id).

KAB. TANGERANG – Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang mencatat sebanyak 641 pelanggaran lalu lintas selama empat hari pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2025. Mayoritas pelanggar diberikan sanksi teguran.

Kaur Bin Ops Satlantas Polresta Tangerang, Iptu Asep Dedi Budiman, mengatakan bahwa operasi tersebut digelar di wilayah hukum Polresta Tangerang dan akan berlangsung hingga 30 November 2025.

“Untuk penindakan secara global sekitar 641 penindakan,” kata Asep di ruang kerjanya, Jumat (21/11/25).

Ia merinci, dari total 641 pelanggar, seluruhnya diberikan teguran, sementara 52 pelanggaran terekam melalui ETLE statis dan 18 pelanggaran dikenakan tilang manual. Pelanggaran paling dominan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm.

“Jenis pelanggaran yang terjaring di lapangan didominasi kendaraan roda dua, mayoritas tidak menggunakan helm saat berkendara,” ujarnya.

Asep menjelaskan, titik operasi dipilih berdasarkan deteksi dini intelijen, antara lain Bundaran Bugel, Jalan Raya Pasir Gadung, Jalan Raya Otonom, Pertigaan Balaraja, serta sejumlah lokasi lainnya.

Sasaran Operasi Zebra Maung 2025 meliputi pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol, serta pengendara yang melawan arus.

Kasatlantas Polresta Tangerang, AKP Zaeni Aji Bakhtiar, menambahkan bahwa tujuan utama operasi selama 14 hari ini adalah menekan angka pelanggaran dan kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Mentaati peraturan lalu lintas sama dengan menyayangi diri kita sendiri. Aturan lalu lintas dibuat untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan,” tandasnya.

Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo