SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap seorang ayah berinisial J di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, yang terbukti memperkosa anak kandungnya hingga hamil.
Putusan itu telah dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiono seperti dikutip BantenNews.co.id, kamis (20/11/2025). Dalam pertimbangannya, hakim memaparkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan itu sebanyak tiga kali.
Aksi pertama terjadi sekitar November 2024 pukul 20.00 WIB di rumah mereka di salah satu kampung di Kecamatan Pontang. Dua minggu kemudian, terdakwa kembali melakukan tindakan serupa pada malam hari.
Hingga akhirnya perbuatan bejat ketiga berlangsung pada Rabu, 1 Januari 2025 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah yang berada di salah satu kampung di Kecamatan Pontang.
Majelis menyebut seluruh tindakan terdakwa dilakukan dengan paksaan dan ancaman. Korban, yang tinggal berdua dengan ayahnya, tidak memahami alasan sang ayah memperlakukannya seperti itu.
Hingga akhirnya, peristiwa tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada bibinya, dan melaporkannya kembali kepada kakak kandung korban. Hakim juga menirukan ancaman terdakwa kepada korban setelah kejadian berlangsung.
“Awas kalau bilang-bilang ke keluarga kamu,” tutur hakim menirukan ancaman terdakwa kepada korban.
Beberapa bulan setelah rangkaian tindakan itu, korban mulai mengalami mual dan tidak mendapatkan haid.
Pada awal Maret 2025, ketika berada di rumah bibinya, korban menceritakan keluhan tersebut. Kakaknya kemudian membelikan alat tes kehamilan yang menunjukkan korban hamil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di salah satu klinik, mengonfirmasi bahwa usia kandungan korban memasuki empat bulan kandungan.
Dengan begitu, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan kekerasan dan ancaman untuk memaksa anak melakukan persetubuhan, yang dilakukan oleh orangtua.
“Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama,” kata Majelis hakim.
“Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat,” terangnya.
Hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara serta denda Rp100 juta kepada terdakwa, dengan ketentuan kurungan tiga bulan bila denda tidak dibayar.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh orangtua,” ucapnya.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambahnya.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
