Beranda Pendidikan Soroti Kasus Kekerasan Anak, JPPI Pertanyakan Predikat KLA Kota Tangsel

Soroti Kasus Kekerasan Anak, JPPI Pertanyakan Predikat KLA Kota Tangsel

Prosesi pemakaman MH (13) siswa SMPN 19 Tangsel yang didiga jadi korban perundungan. (Istimewa)

TANGSEL – Predikat Kota Layak Anak (KLA) kategori Utama yang diterima Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kembali disorot setelah sejumlah kasus kekerasan terhadap anak muncul ke permukaan.

Salah satu kasus itu adalah kematian MH (13), siswa SMPN 19 Tangsel, yang diduga mengalami perundungan sejak Oktober masa MPLS hingga Minggu (16/11/2025) kemarin.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai, situasi ini menandakan adanya persoalan struktural.

“Predikat Kota Layak Anak yang disematkan pada Tangsel memang dilematis,” ujarnya kepada BantenNews.co.id saat dihubungi melalui Instagram, Kamis (20/11/2025).

Kasus MH, kata Dia, memperlihatkan bahwa keberadaan Satgas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah belum berdampak signifikan.

“Ini menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap satgas dan TPPK. Kasus di SMPN 19 hanya sebagian kecil dari persoalan yang lebih besar,” kata Ubaid.

Ia menambahkan, tren satgas dan TPPK yang tidak berjalan optimal tidak hanya terjadi di Tangsel, tetapi juga di berbagai daerah.

Ubaid mengusulkan agar komposisi satgas memasukkan unsur masyarakat sipil, serta menerapkan evaluasi rutin agar program pencegahan berjalan lebih terukur dan tidak sekadar administratif.

Dari sisi hukum, anggota tim hukum Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron, Tiara Ramadhani Nasution, menyoroti pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang mengatur pembentukan TPPK sebagai syarat pencairan Dana BOS.

“Kasus kekerasan dan bullying masih terjadi, sementara keberadaan TPPK belum dirasakan fungsinya secara optimal,” ujar Tiara, dilansir dari unggahan Instagram pribadinya, @tiaramadhans, Rabu (19/11/2025).

Kasus MH, kata Tiara, sebagai pengingat bahwa kebijakan perlindungan anak masih perlu diperkuat pada tingkat implementasi di sekolah.

Diketahui, data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) kota Tangsel mencatat 347 kasus kekerasan sepanjang Januari–Oktober 2025, dengan 226 kasus menimpa anak-anak.

Baca Juga :  Akses SMP Negeri 13 Cilegon Diblokir, Warga Tagih Janji Dindikbud Buka Jalan Bonakarta

Pada anak laki-laki, terdapat lima kasus bullying, 24 kekerasan fisik, dan 24 kekerasan psikis. Sementara pada anak perempuan, tercatat satu kasus bullying, 19 kekerasan fisik, dan 12 psikis.

Sementara itu, Penelitian Triwikrama yang berjudul Pengembangan Kapasitas Organisasi Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Anak (Studi Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan dalam Jurnal Ilmu Sosial Volume 7 Nomor 8 Tahun 2025 memperlihatkan pola yang sama.

Pada 2023, terdapat 335 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Tangsel; pada 2022 sebanyak 315 kasus; sedangkan 2021 berjumlah 177 kasus. Kekerasan terbanyak terjadi di lingkungan rumah tangga, disusul ruang publik, sekolah, tempat kerja, dan kategori lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto, menyebut angka tersebut sebagai “fenomena gunung es”. Menurut dia, minimnya pelaporan membuat angka sebenarnya berpotensi lebih tinggi.

“Edukasi dan keberpihakan sekolah harus diperkuat untuk mendorong keberanian melapor,” ucapnya.

Di sisi Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan penghargaan KLA kategori Utama disikapi sebagai tantangan dan komitmennya memperkuat perlindungan anak.

“Ini menjadi dorongan bagi kami untuk mengambil langkah yang lebih konkret,” katanya setelah menerima penghargaan waktu itu.

Meski demikian tingginya angka kekerasan, termasuk kasus yang berujung kematian, membuat efektivitas kebijakan perlindungan anak di Tangsel tetap menjadi bahan evaluasi publik, terutama bagi daerah yang menyandang predikat Kota Layak Anak.

Hingga berita ini ditulis, BantenNews.co.id masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait untuk menggali informasi lebih lanjut.

Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd