SERANG – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) yang marak terjadi dan menimbulkan kerugian.
Kemajuan teknologi dalam AI memiliki potensi untuk digunakan dalam penipuan dengan membuat tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake).
“Teknologi AI memudahkan pelaku penipuan untuk merekam dan meniru suara seseorang seperti teman, kolega, atau keluarga,” kata Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Rabu (19/11/2025).
Ia menjelaskan, dengan menggunakan suara yang sudah dipelajari tersebut, penipu dapat melakukan percakapan seolah-olah mereka adalah orang yang dikenal korban.
Selain itu, teknologi AI juga memungkinkan pelaku penipuan untuk membuat video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan akurat.
“Satgas PASTI telah memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, termasuk 611 entitas pinjaman online ilegal dan 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan AI dengan melakukan verifikasi informasi, menjaga kerahasiaan informasi pribadi, dan hati-hati dengan video atau suara yang tidak biasanya.
“Laporan penipuan dapat dilakukan melalui website sipasti.ojk.go.id atau kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), ” ujarnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
