LEBAK – Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Lebak menginstruksikan semua dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Kabupaten Lebak tidak menggunakan dana talang dalam menjalankan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Asep Royani, Koordinator BGN Kabupaten Lebak mengatakan, dalam pelaksanaan SPPG tidak diperbolehkan menggunakan dana talangan.
“Pelarangan menggunakan dana talang tersebut untuk menghindari adanya maladministrasi dalam pembayaran,” kata Asep saat dihubungi, Rabu (19/11/2025).
Ia mengungkapkan, seluruh pembayaran MBG tersebut dilakukan berdasarkan proposal yang telah diajukan oleh masing-masing dapur SPPG. Proposal tersebut haruslah melalui proses verifikasi sebelum dana dicairkan.
“Pertama pengajuan proposal, lalu dilakukan verifikasi dan baru dilakukan pembayaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, adapun keterlambatan pencairan dana dari pusat kemungkinan adanya kekeliruan dalam pengajuan proposal.
“Biasanya dana cair itu tiga hari sebelum digunakan, kalaupun ada kendala itu disebabkan saat review, seperti proposal yang keliru dan akan membuat tertundanya pencairan,” imbuhnya.
Asep menambahkan, di Kabupaten Lebak memang ada dua dapur SPPG yang sempat terhenti sementara operasionalnya, tapi kini sudah kembali beroperasi.
“Kedua dapur SPPG sudah dibayar, dan sudah kembali beroperasi,” ucapnya.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
