SERANG – Lima terdakwa kasus pengeroyokan pegawai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan wartawan saat inspeksi mendadak (sidak) di area PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Jawilan, Kabupaten Serang, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dakwaan itu dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Atmoko 5 November 2025 pekan lalu di hadapan masjis hakim.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut para terdakwa Karim alias Kipli, Bangga Munggaran alias Banggol, Ahmad Rizal, Syifaudin alias Ipoy, dan Ajat Jatnika alias Miki, bersama satu tersangka lain yaitu anggota Brimob, Briptu Tegar Bintang Maulana.
Tegar dituntut dalam berkas terpisah dalam dugaan melakukan kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Diketahui, peristiwa ini terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025 lalu sekira pukul 12.32 WIB di area parkir perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung Km 13,5, Desa Cemplang.
Saat itu, rombongan Deputi Gakkum KLH sedang meninggalkan lokasi setelah melakukan sidak penyegelan dan mengundang sejumlah jurnalis untuk meliput.
Salah satu pegawai KLH, Anton Rumandi, hendak pulang dan mengambil kendaraanya, seketika dihampiri terdakwa Karim yang berusaha merebut alat dokumentasi yang dibawa Anton.
Karena menolak memberikan, Karim disebut langsung memiting leher Anton hingga memicu keributan didepan PT GRS tersebut.
Keributan itu memanggil terdakwa lainnya. Bangga Munggaran menendang perut Anton, disusul pukulan ke kepala dari Briptu Tegar Bintang Maulana, sedangkan Ahmad Rizal memukul bagian leher Anton dua kali hingga korban terjatuh.
Tak hanya Anton, seorang wartawan yang ikut rombongan KLHK, Muhamad Rifky Juliana, juga menjadi sasaran amuk massa.
Ia dipukul dua kali di bagian kepala oleh Ajat Jatnika, lalu dikejar dan didorong hingga jatuh oleh Syifaudin, yang kemudian memukul punggung Rifky dua kali.
Kedua korban kemudian diamankan warga yang berada melihat dan berada di sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara yang diterbitkan 21 Agustus 2025 menyebutkan bahwa Anton Rumandi mengalami memar pada lutut kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul. Luka itu tidak mengganggu aktivitasnya sehari-hari.
Sementara Muhamad Rifky Juliana, mengalami memar pada telinga kiri dan punggungnya. Namun, lukanya juga dinyatakan tidak menimbulkan gangguan yang signifikan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purkon Rohiyat mengatakan sidang dakwaan telah digelar Kamis pekan lalu.
Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (20/11/2025) besok.
“Sidang pertama sudah. Besok sidang pemeriksaan saksi,” ujar Purkon.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
