Beranda Hukum Buntut Demonstrasi pada Agustus Lalu, Dua Mahasiswa Untirta Dituntut Berbeda

Buntut Demonstrasi pada Agustus Lalu, Dua Mahasiswa Untirta Dituntut Berbeda

Mahasiswa Untirta saat menjalani sidang tuntutan. (Rasyid/bantennews)

SERANG– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut dua mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fathan Nurma’arif dan Jonathan Rahardian Putra, atas kasus pengrusakan dan pembakaran pos polisi saat aksi demonstrasi di simpang Ciceri, Kota Serang, pada 30 Agustus lalu.

Pembacaan tuntutan dilakukan dalam dua berkas terpisah oleh JPU Youliana Ayu Rospita pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, (18/11/2025).

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Fathan Nurma’arif. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembakaran dengan cara melempar bensin ke pos polisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat 1 KUHP mengenai perbuatan yang membahayakan keamanan umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi masa tahanan,” kata Ayu.

Sementara itu, Jonathan Rahardian Putra dituntut 5 bulan penjara, lebih rendah dari Fathan. JPU menyebut Jonathan terbukti melanggar Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena ikut melakukan pengrusakan.

“Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa Jonathan bersalah sesuai dakwaan,” ujarbya.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa memaparkan aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 diikuti sekitar 200 peserta. Kemudian situasi berubah menjadi ricuh setelah muncul provokasi dari massa yang tidak dikenal.

Pada pukul 16.30 WIB, Pos Polisi yang berlokasi di atas trotoar simpang Ciceri mulai dibakar oleh sejumlah peserta aksi.

Dalam kondisi tersebut, Fathan disebut menyiramkan satu botol minuman kemasan berisi Pertalite ke arah pos polisi untuk memperbesar kobaran api.

Adapun Jonathan, kata jaksa, diduga melempar patahan bambu sepanjang sekitar satu meter ke kaca jendela pos hingga pecah.

Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.

Baca Juga :  Hadapi Tanzania di Laga Uji Coba Piala Dunia, Nathan di Posisi Cadangan

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi