SERANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang kembali menggelar Operasi Zebra Maung 2025 pada hari kedua pelaksanaan, Selasa (18/11/2025).
Razia yang berlangsung serentak di dua titik Lampu Merah Brimob dan Pangkalan Lampu Merah Kramatwatu itu langsung menyasar para pengendara yang masih bandel melanggar aturan lalu lintas.
Wakasat Lantas Polresta Serang, AKP Acum mengatakan operasi ini digelar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat serta menekan angka kecelakaan yang masih terjadi di wilayah hukum Polresta Serang.
“Operasi Zebra ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga edukasi agar pengendara lebih tertib demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Kanit Kamsel Satlantas Polresta Serang, Ipda Rudy S, menambahkan bahwa petugas menindak sejumlah pelanggaran prioritas yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. Adapun 7 pelanggaran prioritas Operasi Zebra Maung 2025 yaitu:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Pengendara di bawah umur
3. Boncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor
4. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
Menurut Rudy, sebagian besar pelanggaran yang ditemukan di hari kedua ini masih didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm dan melawan arus.
Dalam kesempatan itu, AKP Acum kembali mengimbau masyarakat agar melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Kami harap masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan adalah prioritas utama. Ayo tertib berlalu lintas demi keamanan bersama,” ujarnya.
Operasi Zebra Maung 2025 akan berlangsung hingga 30 November 2025. Satlantas Polresta Serang menargetkan terciptanya budaya berkendara yang lebih aman, tertib, dan disiplin di Kota Serang.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
