Beranda Hukum Peredaran Sabu 1,5 Kg di Kota Serang Terbongkar, Pedagang Ikan Jadi Otak...

Peredaran Sabu 1,5 Kg di Kota Serang Terbongkar, Pedagang Ikan Jadi Otak Jaringan

Pelaku jaringan narkoba kelas kakap dibekuk di Serang.

SERANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang membongkar jaringan besar peredaran sabu yang dikendalikan para pedagang ikan di kawasan Muarabaru, Jakarta Utara. Operasi penyergapan yang dipimpin AKP Bondan Rahadiansyah pada Senin (27/10/2025) itu berhasil meringkus tiga orang, masing-masing berinisial SU (38) dan JU (38), warga Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, serta SH (52), warga Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan SU, pedagang ikan yang diduga mengedarkan sabu di Jakarta Utara.

“Tim kemudian bergerak ke Desa Bolang, tempat tinggal SU,” kata Condro, Senin (17/11/2025).

Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas menangkap SU di rumahnya dan turut mengamankan JU yang masih satu jaringan. Dari kedua pelaku, polisi menyita 11 paket sabu siap edar serta sebuah telepon genggam.

Dalam pemeriksaan, SU mengaku masih menyimpan sabu lainnya yang dititipkan kepada BA, yang kini berstatus DPO. Tim langsung menuju rumah BA di Desa Bolang. Meski BA tidak ditemukan, polisi berhasil mengamankan 225 paket sabu dalam plastik klip serta 11 paket besar berisi masing-masing 50 paket kecil yang disembunyikan di dalam lemari.

“Total barang bukti dari rumah BA mencapai 775 paket,” ungkap Condro.

Pengembangan berlanjut ke rumah kos SU di Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Tempat itu diduga menjadi lokasi penyimpanan sebelum sabu diedarkan ke wilayah Serang. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 12 bungkus besar sabu berisi 50 paket kecil, total 600 paket.

“Dari dua lokasi terkait SU, total sabu yang diamankan mencapai 1.375 paket atau lebih dari 1,5 kilogram,” jelasnya.

SU mengaku bahwa seluruh sabu tersebut berasal dari SH, pedagang ikan lain di kawasan Penjaringan. Berdasarkan informasi itu, polisi memburu SH dan menangkapnya di sebuah rumah kontrakan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita dua telepon genggam dan sebuah timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu.

Baca Juga :  Ini Harapan Pj Gubernur Banten untuk Polri

SH kemudian mengaku mendapatkan sabu dari PA, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). “PA kami duga sebagai pemasok utama dan masih dalam pengejaran,” tambahnya.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Sepanjang November 2025, Polres Serang dan jajaran telah mengungkap 14 kasus narkoba dengan total 17 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 1,527 kilogram sabu, 39,22 gram tembakau sintetis (Gorila), 657 butir tramadol, 312 butir hexymer, 84 butir trihexyphenidyl, dan 26,41 gram cairan tembakau sintetis.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo