Beranda Hukum Terlibat dalam Peredaran Sabu, Pria Asal Pabuaran Kabupaten Serang Divonis 6,5 Tahun...

Terlibat dalam Peredaran Sabu, Pria Asal Pabuaran Kabupaten Serang Divonis 6,5 Tahun Penjara

Ilustrasi - Foto istimewa

SERANG– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan penjara terhadap Jumroni alias Bo’ok bin Amat (38), warga asal Kampung Cikalapa, Desa Pabuaran, Kabupaten Serang.

Ia terbukti terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Serang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jumroni alias Bo’ok bin Amat dengan hukuman penjara selama enam tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Serang, Bony Daniel, saat membacakan putusan, dikutip BantenNews.co.id, Rabu (12/11/2025).

Hakim menyatakan, Jumroni bersama dua rekannya Asep Gunawan alias Anggun dan Badru bin Jana terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, serta menjadi perantara jual beli narkotika golongan I. Keduanya dilakukan persidangan dan tuntutan dalam berkas terpisah.

Untuk diketahui, perkara ini berawal pada (1/5/2025) lalu. Saat itu, Jumroni dihubungi seseorang bernama Acong (yang kini berstatus buron) untuk memesan sabu seberat satu gram senilai Rp1,1 juta.

Setelah menerima uang melalui transfer, Jumroni menghubungi Badru guna mencarikan sabu seharga Rp1 juta. Badru menyanggupi, dan tak lama kemudian mengirim tiga paket kecil sabu ke rumah Jumroni di Kampung Cikalapa, Desa Pabuaran, Kabupaten Serang.

Berdasarkan kesaksiannya, sebagian sabu tersebut digunakan oleh Jumroni bersama rekannya, Roni Sukroni alias Bakuy. Sisanya dibungkus kembali dan akan diserahkan kepada Acong melalui Asep Gunawan.

Namun begitu, sebelum penyerahan dilakukan, Asep lebih dulu ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Banten yang telah memantau peredaran sabu di kawasan Serang.

Penangkapan Asep membuka jalan bagi polisi untuk membekuk Jumroni dan Badru. Dari tangan Jumroni, petugas menyita dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Baca Juga :  BNNP Banten Musnahkan 1,3 Kg Ganja dan 1 Kg Sabu

Setelah dilakukan pendalaman, Jumroni mengaku memperoleh sabu dari Badru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik mengonfirmasi bahwa tiga paket plastik bening yang disita mengandung kristal sabu dengan berat bersih 0,271 gram.

Atas perbuatannya, hakim menyatakan Jumroni bersalah melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Masa tahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman. Barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A21S dirampas untuk dimusnahkan.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi