
LEBAK – Satu anggota Polres Lebak dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri karena terlibat dalam kasus narkoba.
Personel yang diberhentikan tersebut adalah Aipda Saeful Hidayatullah, Banit Turjawali Sat Samapta Polres Lebak. Pemberhentian ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Banten Nomor: Kep/234/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki mengatakan, keputusan PTDH tersebut merupakan bentuk ketegasan dan komitmen pimpinan dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah institusi Polri.
“Keputusan ini bukan bentuk kebencian, melainkan konsekuensi atas pelanggaran yang mencederai kehormatan dan nama baik institusi Polri. Sebagai anggota Polri, kita harus sadar bahwa setiap tindakan memiliki tanggung jawab dan konsekuensinya,” ujar Herfio Zaki saat memimpin upacara PTDH di lapangan Mapolres Lebak, Selasa (11/11/2025).
Kapolres menegaskan, seluruh anggota Polri harus menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran agar selalu menjaga sikap, perilaku, dan kehormatan diri sebagai insan Bhayangkara sejati.
“Saya berharap kejadian ini menjadi cermin dan introspeksi bagi kita semua. Mari jadikan peristiwa ini sebagai pengingat untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta meneguhkan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tulus dan ikhlas,” katanya.
Herfio menambahkan, Polres Lebak akan terus bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan serta menindak setiap pelanggaran, demi mewujudkan Polri yang berintegritas, profesional, dan presisi.
“Kami akan menindak anggota yang jelas-jelas melanggar hukum, aturan, dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo