Beranda Peristiwa 6.113 Orang di Kabupaten Tangerang Menjanda, Perselingkuhan dan Judi Online Jadi Pemicu

6.113 Orang di Kabupaten Tangerang Menjanda, Perselingkuhan dan Judi Online Jadi Pemicu

Ilustrasi - foto istimewa nusantaranews.co

KAB. TANGERANG – Angka perceraian di Kabupaten Tangerang terus mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, hingga awal November 2025 tercatat sebanyak 6.113 perkara perceraian, naik dari 5.600 kasus pada tahun 2024.

“Sekarang November 2025 itu ada 6.113 perkara, meningkat seribu perkara atau sekitar 8 persen dari tahun lalu,” ujar Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa, Yasmita, Senin (10/11/2025).

Yasmita menjelaskan, penyebab perceraian masih didominasi oleh alasan klasik, yaitu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Namun, di balik alasan tersebut, terdapat faktor tersembunyi yang kini semakin marak, yakni perselingkuhan dan judi online.

Menurutnya, fenomena judi online sering kali menjadi sumber masalah baru dalam rumah tangga. Ketika salah satu pasangan kecanduan judi, kondisi ekonomi keluarga terganggu, menimbulkan konflik berkepanjangan hingga berujung pada perceraian.

“Biasanya dalam berkas tertulis karena pertengkaran terus-menerus. Tapi setelah sidang, baru terungkap kalau akar masalahnya judi online atau selingkuh,” ungkap Yasmita.

Selain dua faktor tersebut, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menunjukkan angka yang cukup tinggi. Berdasarkan data sementara, sekitar 30 persen dari total perkara perceraian di Kabupaten Tangerang disebabkan oleh unsur KDRT.

“KDRT di Kabupaten Tangerang juga lumayan tinggi, di atas 30 persen,” ujarnya.

Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo