Beranda Pemerintahan BBWSC3: 0,94 Persen Lahan Bendungan Karian Belum Bebas karena Sengketa

BBWSC3: 0,94 Persen Lahan Bendungan Karian Belum Bebas karena Sengketa

PPK Pengadaan Tanah II BBWSC3, Revita Kartikasari (kiri) didampingi Kepala BBWSC3 Dedi Yuda Lesmana. (Iyus/bantennews)

SERANG – Progres pembebasan lahan Bendungan Karian yang berlokasi di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, saat ini mencapai 99,06 persen dari total lahan seluas 2.226,44 hektare. Dengan kata lain, masih ada 0,94 oersen atau seluas 21,03 hektare yang belum dibebaskan.

Secara umum, pembangunan bendungan yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) itu sudah selesai.

Bendungan terbesar ketiga di Indonesia itu dapat menampung 314 juta m³. Bendungan akan menjadi penopang bagi penyediaan air baku untuk Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Bendungan Karian juga berfungsi melindungi masyarakat dari ancaman banjir dengan kemampuan mereduksi genangan hingga 1.221 hektare, serta mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan air nasional.

Kepala BBWSC3, Dedi Yuda Lesmana mengatakan total lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan Bendungan Karian, seluas 2.226,44 hektare, yang meliputi 11 desa di empat kecamatan.

“Untuk pembebasan lahan saat ini sudah 99 persen. Masih ada sekitar kurang lebih 1 persen lahan yang belum dibebaskan. Salah satunya terkait kepemilikan lahan,” kata Dedi, Jumat (7/11/2025).

Sementara PPK Pengadaan Tanah II pada BBWSC3, Revita Kartikasari menjelaskan, sisa bidang tanah yang belum dibebaskan seluas 22,06 hektare.

“Sisa bidang tanah yang belum dibebaskan sebagian besar disebabkan oleh belum terselesaikannya status kepemilikan. Baik karena masih dalam proses sengketa maupun karena belum memiliki bukti kepemilikan yang kuat dan sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Revita.

Sesuai aturan yang berlaku, lanjut Revita, lahan yang tidak terdaftar atau tanpa bukti kepemilikan. Hal tersebut mengindikasikan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara tanpa penguasaan.

Sehingga sesuai dengan penjelasan pasal 40 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum jo Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Karya Menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa yang berhak di antaranya pada huruf f, yaitu pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik, jika tanah tersebut tidak ada penguasaan, sehingga tidak masuk kriteria Pihak yang Berhak mendapatkan Ganti Kerugian.

Baca Juga :  SMKN 8 Kota Serang Jadi Lokasi Uji Coba Makan Bergizi Gratis

BBWSC3 memahami bahwa dalam setiap pembangunan infrastruktur berskala besar, khususnya bendungan, tantangan dalam proses pengadaan tanah tidak dapat dihindari.

Namun, berbagai upaya telah dan terus dilakukan secara persuasif, terbuka, dan sesuai prosedur hukum, dengan melaksanakan Audiensi dan rapat koordinasi bersama pihak masyarakat terdampak, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, dan Pemda Kabupaten Lebak, Aparat Penegak Hukum baik dari Polri maupun TNI serta meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Banten.

“Terhadap bidang-bidang tanah tersebut yang penyelesaiannya harus melalui mekanisme konsinyasi maupun gugatan perkara di Pengadilan Negeri setempat. Kami menyerahkan seluruh proses penyelesaian pengadaan tanah Bendungan Karian kepada pihak Pengadilan Negeri dan berkomitmen akan mengikuti putusan pengadilan yang ditetapkan,” ungkapnya

BBWSC3, lanjut Revita, berkomitmen untuk melanjutkan proses pengadaan tanah Bendungan Karian dengan menjunjung tinggi prinsip integritas, akuntabilitas, transparansi, serta keadilan bagi seluruh pihak, demi memastikan PSN ini dapat segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah