Beranda Peristiwa Pedagang dan Parkir Liar di Ruas Tol Tangerang-Merak Disidang Pidana Ringan

Pedagang dan Parkir Liar di Ruas Tol Tangerang-Merak Disidang Pidana Ringan

Suasana sidang tipiring. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Sebanyak 11 orang diamankan petugas gabungan dalam operasi penertiban di ruas Tol Tangerang-Merak, wilayah Cikande, Kabupaten Serang.

Dari jumlah tersebut, delapan orang diantaranya merupakan pedagang yang berjualan di bahu jalan, dua orang terlibat aktivitas parkir liar, dan satu orang kedapatan naik-turun kendaraan umum di area tol.

Para pelanggar kemudian menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dilokasi. Penertiban yang dilakukan oleh Tim Gabungan Divisi Advokasi menggandeng satuan pengamanan Jalan Tol Tangerang-Merak, kepolisian, Pengadilan Negeri Serang, serta sejumlah lembaga penegak hukum lainnya.

“Penertiban ini kami lakukan bersama sejumlah institusi untuk menegakkan aturan sekaligus menjaga keselamatan para pengguna jalan tol,” kata M. Zainal, perwakilan Divisi Advokasi, Jumat, (7/11/2025).

Selain menertibkan pedagang dan warga yang beraktivitas di dalam ruas tol, edukasi hukum kepada masyarakat sekitar juga dilakukan guna meminimalisir pelanggaran serupa.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi agar masyarakat memahami risiko dan bahaya aktivitas di area tol,” sampainya.

Lebih jauh Zainal menuturkan, kegiatan penertiban ini selalu dilakukan secara berkala di seluruh ruas Tol Tangerang-Merak.

“Penertiban akan terus berlanjut secara konsisten di sepanjang tol. Prinsip kami jelas yakni keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi,” paparnya.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi