LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menggelar diskusi bersama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengelolaan sampah daerah, Rabu (5/11/2025).
Pertemuan tersebut membahas kesiapan Pemkab Lebak dalam melaksanakan program Local Service Development Program (LSDP) pada tahun 2026.
Dalam kesempatan itu, Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap mengimplementasikan program LSDP terkait pengelolaan sampah terpadu dengan konsep zero waste. Program ini akan dilaksanakan di dua lokasi, yakni Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dengung dan TPA Cihara.
LSDP merupakan program inisiasi Kementerian Dalam Negeri yang didukung oleh Bank Dunia, dan melibatkan pemerintah daerah sebagai wilayah percontohan. Kabupaten Lebak menjadi salah satu daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan program tersebut.
Sebagai bentuk kesiapan, Pemkab Lebak telah menyiapkan lahan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Dengung dan Cihara, menyelesaikan studi kelayakan (Feasibility Study/FS), Detail Engineering Design (DED), serta dokumen pendukung lainnya.
Direktur PEIPD Kemendagri memastikan bahwa Kabupaten Lebak telah memenuhi seluruh persyaratan dengan status clear and clean, sehingga dinilai siap menerima program LSDP pada tahun 2026.
Melalui pelaksanaan program LSDP yang berfokus pada peningkatan pelayanan publik dan pengelolaan sampah diharapkan Kabupaten Lebak dapat menanggulangi persoalan tata kelola sampah secara efektif, efisien, ramah lingkungan, serta menghasilkan produk bernilai ekonomi seperti Refuse Derived Fuel (RDF).
Tim Redaksi
