Beranda Hukum Sindikat Peredaran Uang Palsu Diringkus Polisi

Sindikat Peredaran Uang Palsu Diringkus Polisi

Tersangka pembuat uang palsu. (Ist)

SERANG– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar praktik pemalsuan dan peredaran uang palsu di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang.

Dua orang pelaku yang kini berhasil diamankan, masing-masing berinisial ES (50) dan SK (58), mereka telah diamankan beserta ribuan lembar uang palsu berbagai pecahan sebagai barang bukti.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Selasa, (28/11/2025) dini hari lalu.

“Petugas kami segera menuju lokasi dan menemukan pelaku ES bersama barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu serta uang dolar Amerika palsu pecahan USD 100 dan USD 50. Selain itu, ditemukan pula sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menggandakan uang, seperti peti kayu, kain hijau, kardus, dan lembaran uang palsu yang ditempel pada sterofoam,” kata Dian, Kamis (7/11/2025).

Kata Dian, dari hasil pemeriksaan awal, ES mengaku memperoleh sebagian uang palsu tersebut dari SK, warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

Berdasarkan keterangan itu, tim Ditreskrimum segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SK di rumahnya di Kampung Kadu Kolacer, Desa Babakanlor, pada Rabu , (29/11/2025 malam, sekitar pukul 19.30 WIB.

“Dari interogasi awal, SK mengakui telah menjual uang dolar palsu pecahan USD 100 sebanyak delapan lak,” tuturnya.

Dengan begitu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 6.000 lembar uang rupiah pecahan Rp100 ribu, 550 lembar uang dolar palsu pecahan USD 100, 150 lembar pecahan USD 50, serta empat peti kayu dan sepuluh kardus yang diduga digunakan dalam praktik pemalsuan.

Baca Juga :  Kejagung Sita Aset dari Empat Tersangka Korupsi Proyek BTS Kominfo

Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polda Banten dan dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp50 miliar.

Dengan demikian, kata Dian, meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming penggandaan uang atau investasi yang tidak masuk akal.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terjebak dengan janji cepat kaya. Polda Banten akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat,” tukasnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Tb Ahmad Fauzi