Beranda Pemerintahan Daerah yang Tak Kirim Sampah ke PSEL Terancam Denda

Daerah yang Tak Kirim Sampah ke PSEL Terancam Denda

Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi Banten, Ruli Rianto. (Iyus/bantennews)

SERANG-Pemerintah Provinsi Banten menegaskan, daerah yang tergabung dalam kawasan pengelolaan sampah terpadu akan dikenai denda apabila tidak mengirimkan sampah sesuai untuk pengolahan di fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Ruli Riatno, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan antar daerah dalam satu wilayah aglomerasi.

“Semua bupati dan wali kota yang tergabung dalam aglomerasi harus membuat surat pernyataan untuk mengirimkan dan menyampaikan sampah sesuai kuota yang dibutuhkan. Kalau tidak, maka akan ada kompensasi atau denda terhadap wilayah yang tidak mengirimkan sampah,” ujar Ruli Kamis (6/11/2025).

Ia menuturkan, konsep PSEL tidak semata membangun tempat pembuangan akhir (TPA) bagi satu daerah tertentu, melainkan menjadi fasilitas bersama yang mengelola sampah dari beberapa wilayah. Karena itu, setiap daerah yang terlibat wajib berpartisipasi aktif dalam pengiriman sampah.

“Sekarang justru kebalik, sampahnya harus dikirim sebanyak-banyaknya. Di mana pun PSEL itu terbangun, kita harus memastikan wilayah ini sampahnya bisa dikelola,” tuturnya.

Ruli mengatakan, saat ini masih dilakukan peninjauan untuk menentukan lokasi pembangunan PSEL di Kabupaten Serang, Kota Serang atau Kota Cilegon. Penentuan lokasi dilakukan oleh tim gabungan dari pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.
“Kami masih sama-sama melihat beberapa potensi yang diajukan karena ada tiga wilayah yang akan ditangani. Tim gabungan ingin memastikan kesiapan masing-masing, karena tujuan kita sama, ingin mengatasi sampah di wilayah Seragon,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Banten tidak memiliki kewenangan langsung untuk menetapkan lokasi PSEL, tetapi berperan membantu verifikasi dan mengusulkan tempat yang dinilai paling siap.

Baca Juga :  Pembentukan KIM, Diskominfo Kota Tangerang Sambangi Tiga Kecamatan

“Provinsi bukan yang menetapkan. Kami membantu melakukan verifikasi dan mengusulkan satu tempat yang bisa meng-cover satu area. Penilaiannya tetap di tim gabungan, provinsi hanya membantu berkomunikasi,” kata Ruli.

Menurutnya, sejauh ini baru Kota Serang dan Kabupaten Serang yang telah mengajukan diri agar PSEL dibangun di wilayahnya. Penentuan akhir akan dilakukan setelah tim meninjau kesiapan sarana, prasarana, serta dukungan teknis dari masing-masing daerah.

Ruli menjelaskan, salah satu tantangan dalam penerapan PSEL adalah memastikan kontinuitas pasokan sampah. Berdasarkan perhitungan timbulan sampah, Kabupaten Serang diperkirakan menghasilkan sekitar 1.100 ton sampah per hari, Kota Serang sekitar 550 ton, dan Kota Cilegon sekitar 400 ton.

“Secara hitungan masuk tapi harus konsistensi itu harus dijaga. Kita kan ngitungnya continue bukan hanya hari ini ada, tapi tujuh hari, kemudian satu bulan itu harus ada setiap hari. justru itu kalau tidak terpenuhi maka proses penghasilan energi itu jadi terkendala dan itu ada kerugian di pengelola sampah itu sendiri,” ujarnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi