SERANG – Ditreskrimum Polda Banten berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor spesialis mobil pikap Mitsubishi L300 yang beroperasi lintas provinsi sejak 2008.
Diketahui, sebanyak enam orang ditangkap dari dua kelompok berbeda. Sementara empat pelaku lainnya kini masih dalam tahap pengejaran.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiyawan mengatakan, pengungkapan ini dilakukan oleh tim Resmob Subdit Jatanras Polda Banten.
“Kami berhasil mengamankan dua kelompok pelaku, masing-masing terdiri dari tiga orang. Masih ada empat orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), dua dari kelompok pertama dan dua dari kelompok kedua,” kata Dian, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, kedua kelompok ini dikenal spesialis pencuri mobil losbak, terutama jenis Mitsubishi L300, yang kerap menjadi target karena dinilai memiliki nilai jual yang tinggi.
“Dari hasil pemeriksaan, kelompok pertama mengaku sudah beraksi di 16 lokasi, sementara kelompok kedua di 30 lokasi. TKP tersebar di wilayah hukum Polda Banten seperti Pandeglang, Tangerang, dan Lebak, bahkan sampai ke Bogor serta wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Kata Dian, dari sejumlah pelaku itu memiliki peran tersendiri dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertugas mengamati situasi dan mencari target, ada pula yang berperan merusak gembok dan kunci kendaraan menggunakan kunci letter T.
“Mereka juga menggunakan alat jammer GPS agar kendaraan hasil curian tidak bisa dilacak,” jelasnya.
Setelah berhasil mencuri mobil, lanjut Dian, para pelaku menjual hasil kejahatannya ke wilayah Jawa Timur dan sebagian ke Bogor. Di sana, kendaraan tersebut dipotong dan dijual kembali dalam bentuk suku cadang.
“Perantara yang menjadi penghubung penjualan saat ini masih dalam pengejaran. Dalam proses penangkapan, beberapa pelaku sempat menodongkan senjata airsoft gun menyerupai pistol kepada petugas, sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” katanya.
Atas aksinya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Di akhir, Dian menambahkan, kedua kelompok ini bekerja secara terorganisir dan disiplin dalam setiap menjalankan aksi bejatnya.
“Mereka selalu beroperasi berkelompok. Satu tim menggunakan mobil, sementara lainnya mengawal dengan sepeda motor. Sekali turun ke wilayah Banten, mereka bisa mencuri dua unit kendaraan dalam satu malam, biasanya sekitar pukul sepuluh malam,” ungkapnya.
Dian menyebut, mobil L300 yang selalu menjadi sasaran utama para pelaku dinilai bahwa permintaan suku cadang L300 hingga kini masih terbilang tinggi di pasar gelap.
“Setiap kelompok sudah punya target operasi sendiri, biasanya hasil pengamatan di lokasi-lokasi yang memungkinkan untuk digarap,” tandansya.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
