KAB. TANGERANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menyayangkan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) masih melakukan tindakan indisipliner.
Pernyataan itu menyusul adanya dua ASN di Kabupaten Tangerang yang bakal dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kepegawaian. Padahal menurutnya ASN di Kabupaten Tangerang harus bersyukur atas hak keuangan yang diberikan daerah.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Pasalnya, kata dia, Kabupaten Tangerang memiliki postur APBD yang cukup kuat dibandingkan dengan daerah lain. Bahkan kapasitas fiskalnya terkuat ketiga di Indonesia.
Dengan kekuatan fiskal yang dimiliki sehingga berdampak terhadap tingkat kesejahteraan yang diberikan para ASN di Kabupaten Kabupaten Tangerang.
“Dari sisi kesejahteraan, teman-teman ASN itu di Kabupaten Tangerang harusnya merasa bersyukur. Beda dengan daerah-daerah lain,” sesal Soma saat dikonfirmasi di lapangan Lapangan Arya Yudha Negara, Rabu (5/11/2025).
Namun, Soma justru heran para abdi negara itu masih nakal dan memilih melakukan pelanggaran dibandingkan menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik. Ia mengaku, selalu menekankan agar para ASN bekerja dengan benar.
“Tapi kadang-kadang suka ada aja yang masih nakal. Saya selalu mengimbau, ayo kerja yang benar,” ucapnya.
Menurut Soma, para ASN itu sudah beberapa bulan tidak menjalankan tugasnya. Pemkab sudah berupaya melakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tetap mangkir.
“Kalau cuti kan biasalah cuti, itu hak setiap pegawai. Tapi setelah itu nggak masuk-masuk, dipanggil nggak hadir juga, ya sudah (dipecat),” ujarnya.
Soma menegaskan, pengawasan disiplin para ASN mesti dilakukan secara bertingkat mulai dari Kepala Seksi, Kepala Bidang hingga Kepala Dinas. Mereka memiliki kewajiban melakukan pengawasan melekat kepada para anak buahnya.
“Tapi secara institusional yang mengawasi itu ada dua, BKPSDM dengan Inspektorat,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) bakal melakukan tindakan tegas berupa pemecatan terhadap dua Aparat Sipil Negera (ASN) karena melakukan tindakan indisipliner.
Keduanya berasal dari Dinas Pendidikan (Dindik) dan Kecamatan Cikupa. Saat ini, proses pemberhentian tengah diproses Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) karena keduanya mangkir menjalankan tugasnya beberapa bulan.
Menurut Kepala BKSDM Kabupaten Tangerang Benny Rahmat, tindakan keduanya dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian.
“Jadi saat ini ada dua orang yang sedang dalam proses pemberhentian,” ujar Benny saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/11/2025).
Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
