SERANG – Kepolisian Resor (Polres) Serang menangkap seorang pengedar sabu berinisial N (29) di rumahnya, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 50 paket sabu seberat hampir 12 gram yang dikemas rapi menggunakan bungkus permen.
Kepala Seksi Humas Polres Serang, IPDA Rijal Nusa Bakti, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas pelaku.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat soal gerak-gerik N yang janggal. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 50 bungkus plastik bening berisi sabu di rumahnya,” ujar Rijal di Serang, Senin (3/11/2025).
Menurut Rijal, modus yang digunakan pelaku cukup unik, yakni menyamarkan sabu dalam kemasan permen agar tidak menimbulkan kecurigaan. Barang haram tersebut diedarkan di sejumlah wilayah di Serang, terutama di sekitar Kecamatan Jawilan.
“Pelaku ini pengangguran, bukan residivis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia sudah tiga bulan menjalankan aksinya,” tambahnya.
Penangkapan terhadap N dilakukan pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, N mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang bandar berinisial BU, warga Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang kini masih berstatus buron (DPO).
Polisi menyebut, N tidak mengenal BU secara langsung dan hanya berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat. Dalam setiap aksinya, pelaku mendapat upah Rp50 ribu per titik penyimpanan, sedangkan setiap paket sabu dijual sekitar Rp400 ribu.
Atas perbuatannya, polisi menjerat N dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
