Beranda Peristiwa Curiga Akali Uji Udara, Aktivis Desak Pemkab Tangerang Segel PT BOSS

Curiga Akali Uji Udara, Aktivis Desak Pemkab Tangerang Segel PT BOSS

DLHK Kabupaten Tangerang saat mengambil Sampel Udara aktivitas dari PT BOSS. (Istimewa)

KAB. TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang dua kali melakukan pengambilan sampel udara di areal pabrik di PT. Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) dan permukiman warga di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja.

Pengambilan sampel pertama diambil pada Senin (27/10/2025), DLHK juga melakukan saat aktivitas produksi PT. BOSS sedang diberhentikan. Sedangkan yang kedua, dilakukan pada saat berjalan aktivitas produksi.

Namun, salah seseorang warga, Chomarudin yang ikut masuk ke dalam pabrik bersama Tim DLHK, mengaku curiga kapasitas produksi diakali dengan dikurangi dari 50 persen. Padahal biasanya mencapai 70 persen.

Ia sempat meminta kepada perwakilan perusahaan untuk kapasitasnya normal seperti biasa. Namun permintaannya itu ditolak.

“Tapi permintaan ditolak dengan alasan stok sedang banyak,” kata Chomarudin saat dikonfirmasi, Sabtu (1/11/2025).

Warga menuding, dikuranginya kecepatan mesin produksi akibat adanya pemeriksaan dan pengambilan sampel dari DLHK. Selain itu, warga juga sempat meminta penjelasan terkait bahan baku yang digunakan.

Bahkan warga meminta agar bahan baku yang digunakan diperlihatkan. Tapi permintaan itu juga ditolak dengan alasan bahaya.

“Kami ingin tahu bahan baku apa? Kami tahunya kan pakai resin. Tapi perusahaan tidak bersedia memperlihatkan, alasannya berbahaya,” terang Chomarudin.

Meski begitu, warga tetap mendorong DLHK menguji sampel secara akurat dan berimbang. Bahkan warga berencana mendorong pengujian udara dilakukan secara mandiri.

Warga mengaku khawatir dampak bau, terlebih dalam jangka panjang, dapat menurunkan kualitas kesehatan.

“Tawaran kompensasi atau apa pun namanya sudah disepakati warga untuk ditolak. Kami hanya meminta hilangkan bau,” ucap Chomarudin.

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat saat ditanya alat yang digunakan pengambilan sampel, apakah juga bisa mendeteksi senyawa kimia yang terkandung dalam dampak bau itu menyebut, parameter yang dites adalah yang ada dokumen lingkungan hidup.

Baca Juga :  22 TPS3R di Kabupaten Tangerang Tidak Aktif, Ini Penyebabnya

Ujat juga menyebut, dokumen lingkungan hidup yang dimaksud adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Padahal, seharusnya dan sudah dinyatakan perusahaan bahwa PT. BOSS wajib dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Biasanya yang dites sesuai parameter yang ada di UKL-UPL saja,” kata Ujat.

Sementara itu, aktivis lingkungan hidup dari Hijau Alam Banten Taofik Hidayat mendesak agar Pemkab Tangerang tidak hanya fokus soal bau. Dia meminta pemerintah juga fokus kepada dampak kesehatan yang dialami warga.

“Dinas Kesehatan harus turun juga. Jangan sampai warga kualitas kesehatannya semakin buruk,” ujar Taofik.

Menurutnya, dari keterangan warga, bahan yang digunakan adalah resin melamin dan resin fenol. Bahan itu bisa membawa dampak buruk bagi kesehatan warga.

Kata Taofik, jangan sampai kejadian di Cikande yang terkena paparan radiasi terjadi di Desa Cangkudu.

“Jangan sampai di Cangkudu juga terpapar bahan berbahaya dari bahan yang digunakan perusahaan,” ujarnya.

Taofik pun mendesak Pemkab Tangerang melalui Satpol PP untuk menyegel perusahaan. Sebab, kata dia, perusahaan diduga kuat beroperasi tanpa izin. Serta sudah menimbulkan dampak bau.

“Tutup saja perusahaannya, segel,” tegas dia.

Saat dikonfirmasi terpisah, Legal dari PT BOSS Deaby Anugrah Utama membantah jika kapasitas produksi saat pengambilan sampel dikurangi.

“Pengambilan sempel dari DLHK dilakukan dengan kondisi produksi berjalan normal dan full seperti biasa,” terangnya.

Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd