TANGSEL — Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menanggapi keputusan pembatalan pembangunan proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Diketahui, batalnya proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Kami mengikuti sepenuhnya keputusan dalam Perpres tersebut. Sebagai gantinya, pemerintah pusat akan membangun PSEL terpusat khusus untuk wilayah Tangerang Raya,” ujar Benyamin di Puspemkot Tangsel, Selasa (28/10/2025).
Proyek PSEL, lanjut pria yang akrab disapa Bang Ben, nantinya bersifat aglomerasi dan akan menampung sampah dari tiga daerah, yakni Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, fasilitas pengolahan sampah tersebut akan dibangun di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
“Infonya nanti di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang,” katanya.
Pembangunan PSEL aglomerasi itu dijadwalkan dimulai tahun depan dan ditargetkan rampung dalam dua tahun.
Selama proses tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menjalin kerja sama dengan daerah lain dalam hal pengolahan sampah.
“Untuk saat ini, Tangsel sudah membuka komunikasi dengan Kabupaten dan Kota Bogor untuk kerja sama pengolahan sampah,” pungkas Benyamin.
Penulis: Ahmad Rizki
Editor : TB Ahmad Fauzi
