Beranda Peristiwa GMNI Kecam Dugaan Intimidasi Warga Cangkudu, Desak APH Tindak PT BOSS

GMNI Kecam Dugaan Intimidasi Warga Cangkudu, Desak APH Tindak PT BOSS

Spanduk warga saat aksi protes terhadap aktivitas PT BOSS. (Foto: Istimewa)

KAB. TANGERANG – Aktivitas PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) dikeluhkan warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Perusahaan penghasil High Pressure Laminate (HPL) itu diduga mencemari udara, menimbulkan kebisingan, serta memperparah banjir di sekitar lokasi.

Namun, protes warga terhadap aktivitas pabrik tersebut justru berujung dugaan intimidasi. Hal itu dialami sejumlah warga setelah mereka menyampaikan keluhan akibat bau menyengat yang diduga berasal dari pabrik.

Alih-alih merespons keluhan warga, pihak PT BOSS justru melayangkan surat somasi kepada warga yang sebelumnya menggelar aksi demonstrasi. Somasi ketiga dilayangkan pada 28 Agustus 2025 melalui kuasa hukum PT BOSS terhadap warga bernama Dewinta Agustini, usai ia membuat pernyataan di media massa yang dianggap mencemarkan nama baik perusahaan.

Selain Dewinta, tekanan serupa juga dialami warga lain bernama Mevi. Ia mengaku sempat diminta datang ke kantor desa untuk meminta maaf karena telah mengikuti aksi unjuk rasa pada akhir Februari lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia, menilai tindakan tersebut melanggar hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat serta memperjuangkan lingkungan yang sehat.

“Warga hanya menuntut hak atas lingkungan yang layak. Pembungkaman melalui tekanan psikologis maupun intimidasi dalam bentuk apa pun tidak bisa dibenarkan. Ini bentuk arogansi korporasi dan lemahnya Pemkab Tangerang dalam melindungi warganya,” tegas Endang, Jumat (24/10/2025).

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang beritikad baik memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat tidak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata.

“Frasa ini menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Cangkudu dilindungi hukum. Justru perusahaan yang diduga mencemari lingkungan dan menekan warga yang seharusnya diperiksa,” ujarnya.

Baca Juga :  GMNI Desak Aparat Tindak Pabrik Peleburan Logam di Balaraja

Endang juga mengungkapkan, PT BOSS sempat ditutup oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, namun kini telah beroperasi kembali tanpa perubahan berarti.

“Ironisnya, aktivitas pabrik masih menimbulkan bau menyengat. Karena itu, perlu ada tindakan tegas dari Pemkab Tangerang dan aparat penegak hukum untuk turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menindak segala bentuk pelanggaran yang dilakukan PT BOSS,” tandasnya.

Menurut Endang, aktivitas perusahaan yang berdampak buruk bagi masyarakat harus dihentikan sampai ada kepastian hukum dan solusi yang berpihak kepada warga.

Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum PT BOSS, Daeby Anugrah Utama, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan bantennews.co.id terkait surat somasi kepada warga.

Sebelumnya, warga Desa Cangkudu mengaku resah atas aktivitas industri PT BOSS yang berdampingan dengan permukiman warga. Selain kebisingan, bau menyengat dari pabrik disebut sebagai hal yang paling mengganggu.

“Yang sangat menyiksa itu baunya,” ujar Mevi, salah satu warga terdampak, Rabu (22/10/2025).

Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo