
SERANG – Satreskrim Polresta Serang Kota terus menyelidiki dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Diketahui, kasus tersebut mencuat setelah adanya informasi dari warga yang menemukan tumpukan limbah medis di lahan kosong depan TPU Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pabuaran, pada Sabtu (18/10/2025) lalu.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan menjelaskan, penyelidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/Li-375/X/RES.5.3/Reskrim, tertanggal 15 Oktober 2025.
“Dari hasil penyelidikan awal, kami menemukan adanya aktivitas pembuangan limbah medis tanpa izin oleh pihak yang belum diketahui. Limbah tersebut diduga kuat termasuk kategori limbah B3, karena terdapat berbagai material medis bekas,” jelas Alfanto, Rabu (22/10/2025).
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, lanjut Alfanto, peristiwa bermula ketika DI, warga setempat, ditawarkan oleh DA melalui pesan WhatsApp untuk menerima kiriman limbah berupa palet kayu.
Pada Jumat (10/10/2025) lalu, sebanyak dua unit truk tronton datang ke lokasi dan menurunkan muatan yang disebut sebagai kayu.
Namun, setelah diperiksa, isi muatan tersebut ternyata limbah B3 medis berbahaya, bukan palet kayu seperti yang dijanjikan DA.
Kemudian, seorang pengepul barang rongsok bernama KU sempat memilah sebagian plastik dari limbah tersebut untuk dijual kembali. Namun dua orang lainnya, DI dan SA, tidak pernah lagi terlihat di lokasi setelah kejadian.
Menindaklanjuti temuan itu, Unit Inafis Satreskrim Polresta Serang Kota bersama Polsek Walantaka segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di sekitar area pembuangan untuk kepentingan penyelidikan.
Alfano menegaskan, polisi akan terus menelusuri pihak yang bertanggung jawab dalam kasus pembuangan limbah B3 medis berbahaya secara sembarangan tersebut.
“Kami akan dalami seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengirim, penerima, hingga pemilik kendaraan pengangkut. Limbah medis adalah kategori B3 yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ucapnya.
Hingga kini, polisi masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel limbah yang ditemukan, untuk memastikan jenis dan kadar bahan berbahayanya.
Sementara itu, lokasi TKP pembuangan limbah B3 medis di Kelurahan Pengampelan, Walantaka masih dijaga dan diawasi petugas guna mencegah pencemaran lebih lanjut.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
 
                