Beranda Pemerintahan KUA-PPAS Kabupaten Tangerang Bakal Direvisi Imbas Pemangkasan TKD Rp619,08 Miliar

KUA-PPAS Kabupaten Tangerang Bakal Direvisi Imbas Pemangkasan TKD Rp619,08 Miliar

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang. (Foto: Saepulloh/BantenNews)

KAB. TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal melakukan revisi terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026, menyusul pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp619,08 miliar.

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, pihaknya telah memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tangerang terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026.

Menurutnya, seluruh fraksi telah menyampaikan berbagai masukan yang akan segera ditindaklanjuti bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Nanti akan dijelaskan lebih rinci oleh para OPD terkait, terutama menyangkut rencana RAPBD 2026,” ujar Maesyal usai menghadiri rapat paripurna, Selasa (21/10/2025).

Ia menjelaskan, penyesuaian anggaran akan dilakukan secara resmi kepada DPRD, terutama untuk menyesuaikan struktur belanja daerah pasca adanya pemangkasan TKD.

“Penyesuaian akan kita sampaikan secara formal kepada DPRD, agar KUA-PPAS bisa kita sesuaikan kembali dengan adanya pengurangan dana tadi,” jelasnya.

Maesyal menegaskan, pos belanja yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan infrastruktur tidak akan dipangkas. Sebaliknya, kegiatan seremonial, perjalanan dinas, dan sosialisasi akan menjadi prioritas untuk disesuaikan kembali.

“Itu mungkin yang jadi prioritas utama kita,” tegasnya.

Diketahui, alokasi transfer daerah tahun 2026 untuk Kabupaten Tangerang mengalami penurunan sebesar Rp619,08 miliar atau 19,40 persen dibanding tahun anggaran 2025 yang mencapai Rp3,19 triliun.

Pemangkasan tersebut menjadi sorotan dua fraksi DPRD, yakni Fraksi PDI-P dan Fraksi Gerindra.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDI-P menilai penurunan drastis tersebut belum disesuaikan dengan nota keuangan R-APBD 2026, sehingga perlu menjadi agenda utama dan prioritas Badan Anggaran DPRD. Fraksi ini juga menekankan agar setiap OPD melakukan rasionalisasi dan penajaman ulang secara transparan.

Baca Juga :  Atap SDN Kadung Dalem 2 Ambruk, Bupati Tangerang Klaim Sudah Masuk Program Rehabilitasi

PDI-P juga meminta Pemkab menjamin bahwa pemangkasan TKD tidak mengorbankan program pendidikan, kesehatan, serta program prioritas yang berorientasi pada pengentasan kemiskinan dan pelayanan dasar.

Sementara itu, Fraksi Gerindra menyoroti langkah serta strategi Pemkab dalam menyikapi penurunan dana transfer tersebut. Pemangkasan TKD itu sendiri tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor S-62/PK/202 tertanggal 23 September 2025 tentang penyampaian rancangan alokasi transfer ke daerah tahun 2026.

Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo