SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut Muhamad Yusuf (33) agar dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Ia adalah bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang didakwa menyelewengkan dana desa untuk trading valuta asing (valas) atau jual beli mata uang asing.
“Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Muhamad Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU Endo Prabowo di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (20/10/2025).
Yusuf dinilai JPU terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain tuntutan hukuman penjara, Yusuf juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Ia juga dituntut untuk membayar pidana uang pengganti (UP) sebesar Rp127 juta. Jika tidak dilunasi dalam waktu 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi maka Yusuf wajib menjalani pidana penjara tambahan selama 1 tahun 3 bulan.
Mengenai keadaan yang memberatkan, perbuatan Yusuf dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. “Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” ujar Endo.
Usai mendengarkan tuntutan, sidang ditunda hingga pekan depan untuk agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari Yusuf.
Kronologi Kasus
Pada 2024 Desa Sukamaju mengelola pendapatan desa sebesar Rp1,9 miliar. Uang itu seharusnya digunakan untuk melaksanakan berbagai program. Yusuf selaku bendahara merupakan orang yang bertanggung jawab mencairkan dana tersebut.
Pencairan dana oleh Yusuf dilakukan di luar aturan. Ia mengalihkan dana desa ke rekening pribadinya setelah menguasai dua token pencairan, padahal satu token semestinya dipegang kepala desa. Dengan token tersebut, Yusuf leluasa mengurus pencairan dana desa. Total dirinya melakukan transfer sebesar Rp184 juta untuk kepentingan pribadinya.
“Terdakwa gunakan (dana desa) untuk trading forex untuk menutupi uang kas desa agar tidak diketahui oleh saksi Sukri selaku Pj Kepala Desa Sukamaju,” ucap Endo saat membacakan dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (25/8/2025) lalu.
Untuk menutupi jejak korupsinya, Yusuf memanipulasi laporan dengan sengaja tidak melakukan input dalam laporan cash opname.
Ia juga memalsukan tandatangan Sukri dan sekretaris desa bernama Udin dalam berkas laporan agar seolah-olah beberapa kegiatan desa terlaksana. Yusuf diketahui sempat mengembalikan sebagian dana desa sebesar Rp56 juta.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan beberapa program kerja yang telah direncanakan tidak dapat terlaksana akibat anggaran di rekening kas desa ditransfer ke rekening terdakwa,” ucapnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi
