Beranda Pendidikan Istri Boros: Antara Ujian Rumah Tangga dan Kewajiban Menjaga Nafkah

Istri Boros: Antara Ujian Rumah Tangga dan Kewajiban Menjaga Nafkah

Ilustrasi memperbaiki kesehatan keuangan pascalebaran - foto istimewa

Dalam kehidupan rumah tangga, persoalan keuangan sering memicu ketegangan antara suami dan istri. Banyak pasangan menghadapi masalah karena perilaku boros atau konsumtif. Islam menilai pemborosan (isrâf) sebagai sifat yang dilarang karena merusak keseimbangan ekonomi keluarga dan memicu konflik rumah tangga.

Larangan Pemborosan dalam Al-Qur’an

Islam memerintahkan umatnya hidup sederhana dan menjauhi sikap berlebih-lebihan. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 26–27:

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.”

Ayat ini menegaskan bahwa orang yang bersikap boros tidak menghargai nikmat Allah dan gagal menunaikan tanggung jawab moral terhadap rezeki yang diterimanya.

Kewajiban Istri dalam Mengelola Harta Keluarga

Dalam rumah tangga, suami memikul kewajiban untuk memberi nafkah yang layak kepada istri dan anak-anak. Sebaliknya, Islam mengajarkan agar istri menjaga dan mengelola harta keluarga dengan amanah.

Ulama fikih menegaskan bahwa istri tidak boleh memakai harta suaminya secara berlebihan tanpa kebutuhan yang jelas. Nabi Muhammad saw. bersabda:

“Sebaik-baik wanita adalah yang ketika engkau melihatnya membuatmu senang, ketika engkau perintah, ia taat, dan ketika engkau tidak ada, ia menjaga dirimu dan hartamu.” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i).

Hadis ini menegaskan bahwa istri memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan dan kestabilan keuangan keluarga.

Sikap boros dapat memicu pertengkaran dan merusak hubungan rumah tangga jika suami dan istri tidak menyelesaikannya dengan komunikasi yang baik. Para ulama menjelaskan bahwa pemborosan tidak otomatis menjadi alasan sah untuk bercerai, kecuali jika menyebabkan kerugian besar seperti utang yang menumpuk atau pengabaian kebutuhan pokok keluarga.

Ustaz Ahmad Fauzi, pengajar fikih keluarga di Jakarta, mengatakan,

Baca Juga :  Mensos RI Kunjungi Sekolah Rakyat di Lebak

“Pemborosan termasuk penyakit moral yang harus disembuhkan dengan pendidikan, bukan dijadikan alasan langsung untuk cerai,” ujarnya pada Minggu (19/10/2025).

Islam mendorong pasangan untuk bermusyawarah (syura) dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga. Suami dan istri perlu duduk bersama untuk menentukan prioritas dan mengatur pengeluaran. Jika masalah tetap berlanjut, keluarga besar atau pihak ketiga yang bijak dapat membantu menengahi.

Selain itu, Islam mengajarkan nilai qana’ah, yaitu sikap merasa cukup dengan rezeki yang ada. Sikap ini melatih seseorang agar tidak mudah tergoda oleh gaya hidup berlebihan dan perilaku konsumtif.

Istri yang hidup boros tidak hanya menimbulkan masalah ekonomi, tetapi juga mengganggu keharmonisan rumah tangga. Islam menegaskan bahwa pemborosan merupakan perbuatan tercela, dan setiap pasangan wajib menjaga keseimbangan dalam mengelola keuangan keluarga.

Ketika suami dan istri membangun komunikasi yang terbuka, menerapkan kesederhanaan, serta saling menghormati, mereka dapat mencegah perpecahan yang bersumber dari masalah finansial.

Tim Redaksi