Beranda Budaya 5 Karya Budaya Banten Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

5 Karya Budaya Banten Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Karya Budaya Banten Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

SERANG – Kekayaan budaya Indonesia kembali mendapat pengakuan, ditandai dengan penetapan 5 Karya Budaya dari Provinsi Banten dan 10 Karya Budaya dari Provinsi DKI Jakarta sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI).

Penetapan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dan masyarakat dalam upaya pelestarian budaya. Kabar gembira ini dibagikan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VIII (bpk_wilayah8), menekankan bahwa setiap tradisi, kuliner, dan kesenian adalah jejak pengetahuan lokal yang diwariskan lintas generasi, menjadi identitas sekaligus kekuatan kebudayaan bangsa.
5 Karya Budaya Banten yang Ditetapkan sebagai WBTbI:

Provinsi Banten berhasil menyumbangkan lima karya budayanya untuk ditetapkan sebagai WBTbI, meliputi:

Terbang Gede: Jenis kesenian musik tradisional yang menggunakan alat musik pukul menyerupai rebana berukuran besar.

Teknik Pembuatan Tehyan Tangerang: Keterampilan tradisional dalam membuat alat musik gesek khas Betawi yang banyak dijumpai di wilayah Tangerang, Banten.

Calung Renteng: Salah satu jenis alat musik pukul tradisional Sunda dari bambu yang memiliki bilah-bilah disusun berderet (renteng).

Tasyakuran Laut: Tradisi ritual adat sebagai bentuk rasa syukur masyarakat pesisir atau nelayan atas hasil laut yang didapat.

Sate Bebek Cibeber: Kuliner khas berupa sate daging bebek dari daerah Cibeber yang memiliki cita rasa unik.

(Catatan: Berdasarkan informasi publik, Banten juga menerima penetapan WBTbI untuk Kacapi Buhun, Golok Sajira, Jojorong, Gotong Toapekong 12 Tahunan, dan Carita Pantun Baduy pada tahun-tahun terakhir.

Data karya yang disajikan dalam gambar mungkin merupakan usulan/penetapan di tahun berbeda, namun tetap menunjukkan upaya pelestarian yang berkelanjutan.)
10 Karya Budaya DKI Jakarta sebagai WBTbI:

Sementara itu, Provinsi DKI Jakarta menambah daftar kekayaan budayanya dengan penetapan 10 Karya Budaya.
(Informasi publik yang tersedia menyebutkan DKI Jakarta menerima 8 sertifikat WBTbI pada tahun 2024, antara lain Gambus Betawi, Musik Sampyong, Bahasa Kreol Tugu, Si Pitung, Nyorog, Rias Bakal, Oblog, dan Kopi Jahe Betawi. Untuk tahun selanjutnya, 10 karya budaya seperti Teknik Pembuatan Tehyan Betawi, Geplak Betawi, Timus Betawi, Putu Mayang Betawi, Bekakak Ayam Betawi, Buleng, Jampe Betawi, Mangkeng, Rebana Ketimpring, dan Tari Enjot-Enjotan diajukan dan direkomendasikan. Penetapan 10 karya ini menunjukkan langkah maju dalam pelestarian warisan budaya ibukota).

Baca Juga :  Perayaan Waisak Bakal Jadi Agenda Tahunan di Kabupaten Tangerang

Pentingnya Pelestarian:

Penetapan ini bukan sekadar pengakuan, tetapi juga amanat bagi seluruh pihak untuk terus menjaga, merawat, dan menghidupkan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) di sekitar kita. Upaya ini penting demi memastikan keberlanjutan tradisi dan nilai-nilai luhur budaya bagi generasi mendatang.

Ajakan Melestarikan:

“Mari terus jaga, rawat, dan hidupkan WBTbI di sekitar kita,” tutup BPK Wilayah VIII, mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pelestarian warisan budaya nasional.

Tim Redaksi