KAB. SERANG – Dishub kabupaten Serang menyebut pemerintah Provinsi Banten bakal menyamakan aturan jam operasional truk tambang di seluruh anak wilayah di provinsi Banten, termasuk kabupaten Serang.
Diketahui, langkah ini diambil untuk mengatasi lonjakan aktivitas kendaraan tambang yang memicu kemacetan di sejumlah titik wilayah di provinsi Banten.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Benny Yuarsa, mengatakan keputusan final akan dibahas dalam rapat bersama Gubernur Banten, para bupati, dan wali kota pada Jumat (17/10/2025) besok.
“Harapannya, kebijakan jam operasional bisa berlaku serentak di seluruh Banten,” ujarnya.
Kata Benny, persoalan truk tambang kini melibatkan lintas wilayah dan kewenangan. Di Kabupaten Serang, kemacetan kerap terjadi di Jalan Bojonegara-Puloampel, yang diketahui jalan berstatus jalan nasional.
“Untuk jalan kabupaten itu kewenangan Bupati atau Wali Kota, jalan provinsi diatur Gubernur, sementara jalan nasional menjadi kewenangan pusat,” ucapnya.
Pemerintah daerah bersama Polres Cilegon telah melakukan rapat koordinasi lintas sektor pada pekan lalu. Dalam rapat itu, memutuskan pembentukan tim gabungan pembatasan jam operasional angkutan tambang di jalur Bojonegara-Puloampel hingga Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon
“Pada jam sibuk pagi, pukul 06.00–09.00, truk tambang dilarang beroperasi. Setelah itu diperbolehkan hingga 16.00, lalu kembali dilarang saat jam pulang kerja, 16.00-19.00 (WIB)” paparnya.
Diketahui, lonjakan intensitas truk tambang di kawasan tersebut dipicu oleh penutupan tambang di Parung, Bogor, sehingga membuat aktivitas tambang beralih ke wilayah Bojonegara, kabupaten Serang dan meresahkan pengguna jalan dan masyarakat.
Dikatakan Benny, berdasarkan data Dishub Provinsi Banten, kini terdapat tambahan 2.000-2.500 unit kendaraan per hari yang melintas di sejumlah titik di provinsi Banten..
“Sebagian memang sudah dialihkan lewat jalur laut, tapi di darat tetap padat,” ungkapnya.
Merujuk pada hal serupa di wilayah lain, aturan jam operasional truk tambang sudah diperlakukan lebih ketat, seperti di Kabupaten Tangerang, misalnya, truk tambang hanya boleh melintas pada malam hari, pukul 20.00-05.00, sedangkan di Rangkasbitung, Lebak, pembatasan serupa telah lebih dulu diterapkan.
Kendati demikian, perbedaan aturan antarwilayah itu justru dianggap melahirkan penumpukan kendaraan di titik-titik tertentu.
Oleh karena, Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah mengirim surat resmi kepada Gubernur Banten agar menetapkan peraturan jam operasional terpadu di seluruh daerah, termasuk Rangkasbitung, Kota Serang, Kabupaten Serang, Tangerang, Pandeglang, dan Cilegon.
“Kalau sudah ditetapkan gubernur, maka waktu operasionalnya akan seragam. Tidak ada lagi truk menumpuk di satu wilayah karena perbedaan jam,” bebernya.
Ditegaskan Benny, pihaknya mengklaim akan membantu kepolisian dalam pelaksanaan aturan di lapangan. Termasuk penempatan personel untuk mengurai kemacetan di sejumlah titik.
Selain pembahasan jam operasional, lanjut Benny, dengan rapat yang dilangsungkan esok hari, akan menyentuh persoalan truk over dimension over load (ODOL).
Menurut dia, banyak truk tambang yang kelebihan muatan dan dimodifikasi melebihi batas dimensi yang seharusnya.
“Kalau bisa dibahas juga soal ODOL. Penindakannya nanti tentu menjadi kewenangan kepolisian,” sampainya.
“Nanti truk bisa diarahkan ke tempat menunggu hingga waktu operasional kembali dibuka,” sambungnya.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
