Beranda Pendidikan Komnas PA Banten Soroti Dugaan Provokasi di Balik Aksi Mogok Siswa SMAN...

Komnas PA Banten Soroti Dugaan Provokasi di Balik Aksi Mogok Siswa SMAN 1 Cimarga

Ketua Komnas PA Banten, Hendry Gunawan

SERANG – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti adanya dugaan provokasi di balik aksi ratusan siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, yang mogok sekolah setelah seorang murid ditampar oleh kepala sekolah karena ketahuan merokok.

Ketua Komnas PA Banten, Hendry Gunawan, mengatakan pihaknya tengah mendalami penyebab di balik aksi mogok massal tersebut. Menurutnya, perlu dipastikan apakah tindakan para siswa murni sebagai bentuk solidaritas terhadap teman mereka, atau ada pihak tertentu yang menggerakkan aksi tersebut.

“Kami ingin memastikan apakah mereka tidak setuju dengan kekerasan yang terjadi, atau justru mendukung pelanggaran yang dilakukan. Ini sedang kami dalami lebih lanjut,” kata Hendry kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang diduga memprovokasi siswa untuk tidak masuk sekolah, Hendry menilai bahwa jika dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi anak.

“Kalau memang terbukti ada yang mengoordinasi atau memprovokasi anak-anak untuk melakukan hal tertentu, Undang-Undang Perlindungan Anak sudah jelas melarang itu,” tegasnya.

Meski menyoroti dugaan provokasi, Hendry mengingatkan agar pihak sekolah tetap mengevaluasi cara mereka dalam menegakkan disiplin. Ia menilai, tindakan kepala sekolah yang menampar siswa merupakan bentuk reaktif.

“Bisa jadi guru ingin mengingatkan, tapi caranya salah. Seperti orang tua yang sedang kesal, tetapi tetap harus ada cara lain yang lebih membangun tanpa menjatuhkan mental anak,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi sekolah dan orang tua untuk memperkuat komunikasi serta menumbuhkan pemahaman disiplin tanpa kekerasan.

“TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) harus bekerja sama dengan orang tua, guru, dan siswa dalam menyusun tata tertib sekolah. Jika ada pelanggaran, konsekuensinya sudah jelas berupa pembinaan, bukan kekerasan,” katanya.

Baca Juga :  Ruang Kelas SMP Negeri 12 Tanpa Meja dan Kursi Tuai Reaksi DPRD Cilegon

Hendry menekankan bahwa ketika membahas hak anak, penting juga untuk memahami kewajiban mereka sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Hak anak memang dijamin dalam undang-undang. Namun di Pasal 19 disebutkan juga ada lima kewajiban anak, salah satunya menghormati orang tua, wali, dan guru, serta berperilaku sopan dan berakhlak mulia,” katanya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo