
CILEGON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lambannya proses promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. Idealnya, promosi dan mutasi dilakukan enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.
Kasatgas Korsupgah Wilayah II KPK, Arief Nurcahyo, menyampaikan hal itu saat rapat koordinasi tata kelola pemerintah daerah Cilegon IPKD MSCP 2025 di Aula Setda Cilegon, Rabu (15/10/2025).
“Dalam enam bulan pertama setelah pelantikan, manajemen ASN seharusnya menjadi perhatian,” ujar Arief.
Ia meminta, Pemkot Cilegon segera menuntaskan proses promosi dan mutasi jabatan secara objektif berdasarkan kinerja pegawai. Arief juga menegaskan agar tidak ada intervensi politik dalam proses tersebut.
“Tidak boleh ada campur tangan pihak lain, termasuk partai pengusung kepala daerah,” tegasnya.
Arief menekankan, pentingnya profesionalitas kepala daerah dalam menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan golongan.
“Setelah dilantik, kepala daerah bukan lagi milik partai, tapi milik seluruh masyarakat,” ujarnya.
Ia meminta, masyarakat segera melapor jika menemukan praktik jual beli jabatan.
“Kalau ada yang menjual jabatan, laporkan ke saya atau langsung ke Walikota,” tutupnya.
Penulis : Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd